Home / Bangka Belitung

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Walikota Pangkalpinang Hadiri Paripurna Keputusan DPRD terhadap Dua Raperda Kota Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang. Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin bersama Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna, hadir langsung dalam rapat tersebut.

Dua Raperda yang akhirnya disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Walikota Pangkalpinang, Prof. Udin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hadir sebagai solusi komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, dan meningkatkan pengelolaan air limbah.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Pembersihan Ruas Jalan Pulau Pelepas Pangkalanbaru oleh BPJN Babel

“Perda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Melalui Perda ini, Pemkot Pangkalpinang akan meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan pelayanan pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan, mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan air limbah. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) akan dijalankan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu, melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.

Selain fokus pada lingkungan, Pemkot Pangkalpinang juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui Raperda tentang Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Perda ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga I  Anggota DPRD Dody Kusdian Gelar Reses Untuk Serap Aspirasi Warga Kota Pangkalpinang

Objek Lain – Lain PAD yang sah meliputi berbagai sumber pendapatan, seperti hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan bunga deposito, penerimaan komisi, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan lain-lain.

“Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, diharapkan pendapatan dari sumber-sumber ini dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Anggota DPRD Dody Kusdian Gelar Reses Untuk Serap Aspirasi Warga Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Hadiri Kegiatan Balik Kampung Yang digelar IKM dan FKMB Babel 

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta : Penundaan Penerbangan Untuk Prioritas Keselamatan Penerbangan

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar Pimpin Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024 – 2029

Bangka Belitung

SPBU Kejora No 24331115 Dinilai Ingkar Janji, Warga: Kami Minta Keadilan

Bangka Belitung

Gubernur Babel Resmikan Pabrik Rak Telur di Beltim

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Ikuti Upacara Detik – Detik Proklamasi Bersama Forkopimda

Bangka Belitung

PT DAK Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ASDP Batam untuk Layanan Perawatan dan Docking Kapal