Home / Bangka Belitung

Senin, 3 November 2025 - 11:09 WIB

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Soroti MoU 2018 Antara PT Sawindo Kencana dan Pemerintah Desa di Tempilang

BertaSEindo.Com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti adanya perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Hal tersebut diungkapkannya setelah menerima aspirasi dari masyarakat Tempilang bersama Camat, perwakilan desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa Bangka Barat, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (3/11/2025).

Menurut Didit, dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa terdapat lahan seluas 370 hektar yang berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sawindo Kencana. Namun, lahan tersebut menjadi objek MoU yang mengatur pembagian kontribusi sebesar 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa.

“Artinya, 370 hektar itu di luar HGU dan IUP, tetapi pada tahun 2018 terjadi MoU antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan dengan kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa,” ujar Didit.

Baca Juga I  Dukung Pertahanan dan Pembangunan, Bupati Bangka Tengah dan Dandim 0413/Bangka Teken Perjanjian Hibah Tanah 50 Hektar

Lebih lanjut, Didit menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut juga disepakati pada tahun 2030 pengelolaan lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Namun, hingga kini sudah berjalan enam tahun tanpa adanya realisasi dari pihak perusahaan.

“Hal ini menunjukkan PT Sawindo Kencana tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektar di luar HGU tersebut segera diserahkan kepada pemerintah desa,” tegasnya.

Didit menambahkan, keputusan akhir mengenai penyelesaian masalah ini berada di tangan pemegang saham perusahaan. DPRD berencana mengundang pihak direksi PT Sawindo Kencana untuk membahas persoalan ini bersama pemerintah desa.

“Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati mereka untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga I  PT DOK dan PERKAPALAN AIR KANTUNG Lelang Besi Scrap, Ini Jadwalnya!

Dari sisi hukum, Didit mengungkapkan bahwa uang hasil dari MoU tersebut saat ini tengah dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian dan belum digunakan. “Kalau 35 persen itu untuk pemerintah desa, bagaimana dengan 65 persen milik perusahaan? Artinya harus adil, jangan sampai pemerintah desa saja yang disalahkan,” jelasnya.

Selain persoalan MoU, Didit juga menerima usulan dari masyarakat Tempilang terkait pengelolaan lahan seluas 25 hektar yang termasuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) timah di luar HGU namun masih dalam kawasan permukiman.

“Masyarakat berharap bisa bekerja sama dengan PT Timah untuk mengelola lahan tersebut. Usulan ini nanti akan saya sampaikan kepada pihak terkait,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Polsek Lubes Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Pemuda di Batu Beriga

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya : DPRD Babel Dorong Pemerintah Pusat Bersama DPR RI Percepat RUU Kepulauan Disahkan

Bangka Belitung

30 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ‘Dekdekser’ di Panggil Kejari, Dugaan Perjalanan Dinas

Bangka Belitung

Safari Jumat di Desa Nibung, Bupati Algafry Rahman Berbagi Kasih di Bulan Suci

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 30 Tahun 2026

Bangka Belitung

PT DAK & PT PAL Indonesia Perkuat Kolaborasi Strategis: Wujudkan Proyek Pembangunan Kapal Nasional

Bangka Belitung

132 Personel Polda Babel Dan Jajaran Dianugerahi Satyalancana Pengabdian

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Serahkan Bantuan Hewan Kurban ke Sejumlah Masjid di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah