BeritaSeindo.Com – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menghadiri Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersamaan dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.869 pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel Tahun 2025, di Halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, Senin (15/12/2025).
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selamat dan sukses untuk semua. Jaga etika, harmonis, bekerja dengan baik dan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik – baiknya, dan terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Babel,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sepakat bahwa PPPK paruh waktu harus kita pertahankan, karena ini tugas pemerintah untuk memberikan ruang pekerjaan. Tugas saya mewujudkan keinginan agar tidak ada pengurangan, namun tidak ada lagi penambahan karena kondisi APBD Pemprov Bangka Belitung.
“DPRD akan melakukan evaluasi kegiatan yang tidak menjadi skala prioritas dan bermanfaat, lebih baik kita cancel dan kita arahkan untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Babel,” Pungkasnya.










