Home / Bangka Belitung

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:07 WIB

Ketua Pansus DPRD Imam Wahyudi Pimpin Rapat Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral

BeritaSeindo.Com— Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/2/2026).

Dalam sambutannya, Imam Wahyudi menekankan pentingnya suasana pembahasan yang kondusif, terbuka, dan mengedepankan semangat kebersamaan antar seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Ia berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Yang terpenting adalah substansi dapat kita bahas secara mendalam dan matang, agar Raperda ini benar-benar bermanfaat dan menjadi amal jariyah bagi kita semua untuk daerah dan masyarakat,” ujar Imam.

Imam juga menyampaikan bahwa Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi perangkat daerah dan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan, konsep, serta masukan teknis terhadap substansi Raperda, termasuk pencermatan pasal-pasal yang masih perlu disempurnakan.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Resmikan Jembatan Sungai Kelintang, Akses Dua Desa Kini Kembali Terhubung

“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, khususnya OPD teknis, untuk menyampaikan pandangan dan konsepnya. Apabila terdapat pasal yang masih kurang atau perlu penyesuaian, maka akan kita bahas bersama untuk direvisi dan disempurnakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam Wahyudi menegaskan komitmen Pansus DPRD Babel untuk menghasilkan regulasi pengelolaan pertambangan mineral yang berorientasi pada pemulihan lingkungan, keberlanjutan, serta kepentingan masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, S.T., M.M., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan pada dasarnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Ia menguraikan bahwa dasar hukum pengelolaan pertambangan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang di dalamnya terjadi perubahan signifikan, termasuk penghapusan Pasal 7 terkait kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan.

Baca Juga I  Safari Ramadan di Padang Baru, Wabup Bangka Tengah Ajak Warga Tingkatkan Ibadah

“Sejak terbitnya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan pertambangan mengalami perubahan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi tetap memiliki peran penting, terutama dalam aspek pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan pertambangan rakyat,” jelas Reskiansyah.

Reskiansyah juga memaparkan sejumlah regulasi turunan yang menjadi acuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan perizinan pertambangan di daerah.

“Perpres Nomor 5 Tahun 2022 menjadi dasar hukum kami dalam melaksanakan perizinan pertambangan. Namun masih terdapat hal-hal yang belum diatur secara rinci dan perlu diakomodir melalui Raperda, terutama terkait pertambangan rakyat dan aspek lingkungan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya menerima Aspirasi Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Pimpin Rapat Banmus Bersama APKLI Babel Bahas Distribusi Elpiji 3 Kg

Bangka Belitung

Wisudawan Angkatan XVII 2025/2026 Dilepas, Ini Pesan Besar Rektor UnMuh Babel!!!

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Bangka Belitung

FKPDAS Babel Fokus selesaikan Konflik DAS Kemih dan Sub DAS Nyirih Basel

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Salat Iduladha 1447 H di Halaman Kantor Bupati Bangka Tengah

Bangka Belitung

Prof. Udin dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 03 Kelurahan Kejaksaan

Bangka Belitung

Reses Rudianto Tjen di Namang Serap Persoalan Royalti dan UU Otonomi Daerah