Home / Bangka Belitung

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:16 WIB

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Terima Aspirasi Pekerja PT MSU Soal Gaji dibawah UMR

BeritaSeindo.Com – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya menerima audiensi bersama sejumlah pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) Pangkalpinang dalam rangka menyampaikan keluhan terkait hak – hak ketenagakerjaan yang mereka nilai belum terpenuhi, Kamis (12/3/2026).

Dalam pertemuan itu, para karyawan menyampaikan beberapa persoalan yang mereka alami, di antaranya dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) serta nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang dianggap tidak sesuai aturan.

Salah satu perwakilan pekerja, Riki, mengatakan bahwa dirinya bersama puluhan rekan kerja merasa tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Ia menyebut gaji yang diterima setiap bulan berada di kisaran Rp3,6 juta dan masih mengalami sejumlah pemotongan.

Baca Juga I  Wakil Walikota Dessy Buka Kegiatan FGD Kegiatan OPD Pemkot Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026

Menurutnya, angka tersebut berbeda dengan data pengupahan yang tercatat dalam sistem perusahaan.

“Di sistem yang kami lihat melalui aplikasi ketenagakerjaan, gaji kami tercatat sekitar Rp4.035.000. Tapi yang kami terima jauh lebih kecil dan masih ada potongan lain,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta agar para pekerja menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau memang ada hak pekerja yang belum terpenuhi, tentu harus ditindaklanjuti melalui jalur yang benar. Silakan buat laporan resmi agar Disnaker dapat memprosesnya,” kata Didit.

Ia juga menegaskan DPRD akan memantau perkembangan kasus tersebut agar penyelesaiannya berjalan transparan dan tidak merugikan pihak pekerja.

Baca Juga I  Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar Hadiri Pelepasan Kloter Perdana Jemaah Haji Bangka Belitung Tahun 2026

“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial biasanya diawali melalui perundingan antara pekerja dan perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Terima Audiensi Forum Pencucian Tailing Babel

Bangka Belitung

Jelang Idulfitri, Bupati Bangka Tengah Serahkan Bingkisan Lebaran untuk 150 Petugas Kebersihan

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Tinjau Pembangunan Deretan Stan UMKM Wisata Pelangi Sawah Desa Namang

Bangka Belitung

6 PJU Polres Bangka Tengah Resmi Berganti

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Upacara HUT ke 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025

Bangka Belitung

Arsari Tambang Jajaki Kolaborasi dengan Pemkot Pangkalpinang, Siapkan Program Pemberdayaan Masyarakat 2027

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Terima Aspirasi Para Habib dan Tokoh Umat Bangka Belitung

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Lantik 392 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Dedikasi dan Kesetaraan Peran ASN