Home / Bangka Belitung

Senin, 22 Juni 2026 - 14:02 WIB

DPRD Babel Ketuk Palu Perda IPR, Rakyat Diberi Ruang Kelola Tambang Secara Legal

BeritaSeindo.Com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan Perda ini menjadi momentum bersejarah bagi Bangka Belitung. Untuk pertama kalinya, masyarakat diberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), membuka jalan bagi aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap regulasi tersebut. Dukungan bulat itu menandai keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam memperjuangkan ruang hidup bagi masyarakat penambang yang selama ini menantikan kepastian hukum.

Baca Juga I  Polres Bangka Tengah Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di Bundaran Koba, Ajak Masyarakat Kibarkan Sang Saka di Momen HUT RI ke-80

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyebut lahirnya Perda ini sebagai bukti nyata komitmen DPRD dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dalam menjawab aspirasi rakyat yang selama bertahun-tahun menginginkan legalitas pertambangan rakyat.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Namun, Didit mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Ia meminta Pemerintah Provinsi Babel menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) secara hati-hati dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Buka Ngabubuart 2026 untuk Gerakkan UMKM Bangka Tengah

“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

DPRD Provinsi Bangka Belitung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke 25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri pawai peringatan Hari Kemerdekaan RI di Desa Namang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Purnawirawan Polri

Bangka Belitung

Asisten Pemkot Pangkalpinang Hadiri Kegiatan Pelantikan Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU Se-Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Rapat Koordinasi Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahun 2026

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke 171 Kota Koba

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw di Masjid Al Muhajirin Koba

Bangka Belitung

Anggota DPRD Agam Dliya Ul-Haq Gelar Reses Bersama Warga Paritpadang Kabupaten Bangka