Home / Bangka Belitung

Senin, 22 Juni 2026 - 14:02 WIB

DPRD Babel Ketuk Palu Perda IPR, Rakyat Diberi Ruang Kelola Tambang Secara Legal

BeritaSeindo.Com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan Perda ini menjadi momentum bersejarah bagi Bangka Belitung. Untuk pertama kalinya, masyarakat diberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), membuka jalan bagi aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap regulasi tersebut. Dukungan bulat itu menandai keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam memperjuangkan ruang hidup bagi masyarakat penambang yang selama ini menantikan kepastian hukum.

Baca Juga I  DPRD Provinsi Bangka Belitung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke 25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyebut lahirnya Perda ini sebagai bukti nyata komitmen DPRD dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dalam menjawab aspirasi rakyat yang selama bertahun-tahun menginginkan legalitas pertambangan rakyat.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Namun, Didit mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Ia meminta Pemerintah Provinsi Babel menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) secara hati-hati dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga I  Wakil Bupati Efrianda Buka Kegiatan Sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional 

“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Hilangnya HP Milik Wartawan Beritaseindo saat Liputan Pelantikan Golkar Babel

Bangka Belitung

Polres Bangka Tengah Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Pantai Tanjung Berikat

Bangka Belitung

DPRD Babel Kawal Tuntutan Masyarakat Delapan Desa terhadap PT Gunung Maras Lestari

Bangka Belitung

Polsek Lubes Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Pemuda di Batu Beriga

Bangka Belitung

Eks Ketua DPRD Bateng yang juga Mantan Ketua Komisi III DPRD Babel Dukung Pemuda asal Belilik Lapor Presiden

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya : Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Harus Dapat Tingkatkan Pendapatan Bagi Petani

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing Tahun 2026

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Terima Kunker Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Babel