Home / Bangka Belitung / Berita / Hukum Kriminal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Polres Bangka Selatan Berhasil Amankan Seorang Pemuda Usai Nekat Aniaya Mahasiswi Di Kontrakan

BANGKA SELATAN, Beritaseindo.com- Seorang pemuda berinisial Ha alias Difal (21), warga Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Basel pada Selasa (18/8/26).

Pelaku ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan berat (anirat) kepada seorang mahasiswi disebuah kontrakan milik korban di Desa Gadung.

Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengatakan pelaku diamankan saat berada di Jalan Desa Tirem Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan.

“Kurang dari 1×12 jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisia Ha alias Difal saat berada di pinggir jalan Desa Tirem,” kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/26) sore.

Selain mengamankan pelaku, kata Imam, tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Baca Juga I  Pemdes Beluluk Serah Terima 1 Unit Truk untuk Kopdes Merah Putih, Atjek: Langkah Nyata Perkuat Ekonomi Desa

“Setelah berhasil kita amankan, pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam juga membeberkan kronologis kejadian penganiayaan berat tersebut. Menurutnya, peristiwa naas itu terjadi pada Selasa (18/8/26) dini hari bermula saat pelaku masuk ke rumah kontrakan korban melalui jendela.

“Jadi pelaku diketahui diduga akan melakukan upaya pemerkosaan. Namun karena adanya perlawanan dari korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban luka parah dibagian leher,” bebernya.

“Sementara untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” timpalnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga I  Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang Gelar Penutupan POPDA Kota Pangkalpinang Tahun 2026

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Selatan.

Agus menyebutkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ya, kita sudah terima informasinya dari Polres Bangka Selatan. Tentunya keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam merespon cepat setiap aduan dari masyarakat,”ujarnya.

“Ini juga sekaligus wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kekerasan dan kejahatan,” tegasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan Gelar Bakti Sosial Serta Bakti Kesehatan di Bogor

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Buka Kegiatan Pelatihan Pembuatan Jaring Hela dengan Turtle Excluder Device

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Anugerah Dwija Praja Nugraha dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia

Bangka Belitung

DPRD Babel Terima Keluhan Masyarakat Kelapa Soal Sengketa Lahan Landbouw

Bangka Belitung

Walikota Ngurus Pemilihan RT/RW

Bangka Belitung

PPP Bateng Gelar Pendidikan Politik dan Mukercab, Wakil Gubernur Babel dan Bupati Apresiasi Ketua PPP Bateng

Bangka Belitung

IKA FKIP Unsri Babel Resmi Dilantik, Walikota Saparudin Harap Alumni Jadi Motor Penggerak Pendidikan

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun ke 54 KORPRI Tahun 2025