Home / Bangka Belitung / Berita / Hukum Kriminal

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Predator Anak di Koba

Bangka Tengah– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di salah satu fasilitas umum di wilayah Kecamatan Koba.

Tersangka berinisial S.S. (45), warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan oleh Tim CASPER Satreskrim Polres Bangka Tengah pada Rabu (23/9/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/VIII/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tanggal 10 Agustus 2026.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga I  Arsari Tambang Salurkan CSR ke Bangka Tengah Dukung MTQH Babel 2026

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim CASPER Satreskrim Polres Bangka Tengah bergerak menuju wilayah Kecamatan Koba dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi prioritas kami dalam setiap penanganan perkara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban, demi menjaga hak, keamanan, dan masa depan korban. Percayakan proses penegakan hukum kepada penyidik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.

Baca Juga I  Walikota Pangkalpinang Hadiri Kegiatan Launching 1.061 Titik Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Oleh Presiden RI

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

Share :

Baca Juga

Berita

Lazismu Kepulauan Bangka Belitung Raih Penghargaan Laporan Terbaik 2025

Bangka Belitung

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Babel Dukung Polri di Bawah Presiden

Berita

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Sampaikan Usulan Pembangunan dan Dampak Cuaca ke BPJN Babel

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW di SMP Negeri 1 Koba 

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Terima Audiensi Forum Peduli Masyarakat Nangka Kabupaten Basel

Bangka Belitung

Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Binaan Lapas Pangkalpinang, Gunakan Modus “Take Down Berita”

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri Tahun 2026