Home / Bangka Belitung / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Sabtu, 4 April 2026 - 16:22 WIB

Advokat Andi Kusuma Melawan

Caption: Pres Conference Advokat Andi Kusuma di Cafe Lucky 88 terkait penetapan tersangka terhadap dirinya, (Foto: Renaldi). Sabtu (4/4/2026).

Caption: Pres Conference Advokat Andi Kusuma di Cafe Lucky 88 terkait penetapan tersangka terhadap dirinya, (Foto: Renaldi). Sabtu (4/4/2026).

PANGKAL PINANG – Penetapan status tersangka terhadap advokat Dr. Andi Kusuma oleh Polda Bangka Belitung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta memicu polemik serius di tengah masyarakat. Peristiwa ini mencuat ke publik pada Sabtu (4/4/2026) dan langsung menjadi perhatian luas.

Dalam konferensi pers yang digelar di  kedai kopi Lucky 88 di Pangkalpinang, Andi Kusuma tampil tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia bahkan melontarkan tudingan adanya kriminalisasi yang diduga bermuatan kepentingan politik.

Didampingi sejumlah pihak, termasuk Budiono dan Irwan Prawira, Andi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun melakukan perbuatan melawan hukum (actus reus).

“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari klien. Bahkan saya mengeluarkan dana talangan operasional sebesar Rp120 juta. Lalu di mana letak penipuan yang dituduhkan kepada saya?,” ujar Andi.

Sengketa Tambak Udang Jadi Awal Perkara

Andi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan bantuan untuk menangani dugaan penipuan investasi tambak udang bernilai miliaran rupiah.

Dalam kapasitasnya sebagai advokat, ia mengaku telah melakukan berbagai langkah profesional, mulai dari investigasi lapangan, audit aliran dana, hingga memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Menurutnya, konflik tersebut berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai, termasuk pembagian aset tambak.

Namun, persoalan muncul terkait pembayaran jasa profesional yang belum dituntaskan oleh klien.

Baca Juga I  Arsari Tambang melalui PT MSK dan PT MSB bantu Pembangunan Posyandu Koba, Algafry Rahman: Alhamdulillah

“Kesepakatan honor Rp250 juta, baru dibayar Rp100 juta. Sisanya Rp150 juta belum diselesaikan. Tapi justru saya dilaporkan,” ungkapnya.

Dugaan Intervensi dan Tekanan
Lebih lanjut, Andi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak lepas dari dinamika politik di Bangka Belitung.

Ia mengaitkan perkara ini dengan keterlibatannya dalam upaya membantu penyelesaian konflik antara Gubernur dan Wakil Gubernur setempat.
Ia mengaku mendapat tekanan, bahkan ancaman dari oknum penyidik agar tidak “melawan penguasa”.

“Jangan sok-sok lawan penguasa, nanti jadi tersangka,” kata Andi, menirukan ucapan yang ia klaim disampaikan oleh salah satu penyidik.

Tak hanya itu, ia juga menyebut adanya pernyataan dari pihak tertentu yang mengindikasikan dirinya akan dijadikan tersangka karena dianggap berada di kubu yang berseberangan.

Soroti Kredibilitas Saksi

Dalam kesempatan tersebut, Andi turut mempertanyakan kualitas alat bukti dan saksi yang digunakan dalam perkara ini. Ia menilai sejumlah saksi memiliki latar belakang bermasalah, termasuk dugaan keterlibatan dalam penggelapan dan konflik pribadi.

“Saksi-saksi ini tidak objektif. Ada yang dipecat karena pelanggaran, bahkan dugaan penggelapan. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Siapkan Langkah Hukum

Sebagai respons atas penetapan tersangka, Andi memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Ia berencana mengajukan praperadilan dalam waktu dekat, serta melaporkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di Polda Bangka Belitung, ke SPKT atas dugaan pemerasan.

Baca Juga I  BPJN Babel Matangkan Perbaikan Jalan

“Saya akan buka semuanya. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan hukum. Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Sabtu (4/4/26) pagi dalam keterangannya menyampaikan, jika AK memang sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Caption: Kabid Humas Polda Babel

“Ya benar. Dari informasi yang kita terima bahwa penyidik sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FG,” kata Agus di Mapolda.

Agus menjelaskan AK resmi ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Agus juga menambahkan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka AK.

“Tindak lanjut kedepan, penyidik akan memanggil AK sebagai tersangka dan dilanjutkan proses pemeriksaan dengan status tersangka,”ungkapnya.

Jadi Sorotan Publik

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bangka Belitung. Selain melibatkan seorang advokat, perkara ini juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni integritas penegakan hukum dan potensi intervensi kekuasaan.

Dengan rencana langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Andi Kusuma, perkembangan kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir dan menyita perhatian masyarakat. (Renaldi).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pemprov Babel Terima Hibah 10 Ribu Pen Insulin Basal, Gubernur Hidayat Pastikan Penyaluran Mulai Hari Ini

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Ajak Menkop Tinjau Potensi Desa Namang, Percontohan Desa Sadar KopUKM

Berita

Polda Riau Bongkar Gerbong Narkotika di Pekanbaru

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD

Bangka Belitung

Polres Bangka Tengah Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Penyerahan Penghargaan Kepada Unit Pelayanan Publik Pemkot Pangkalpinang oleh Ombudsman RI

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Panen Bawang Merah dan Semangka di Desa Perlang Lubuk Besar

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Rapat Koordinasi Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahun 2026