Home / Bangka Belitung / Berita / Hukum Kriminal

Sabtu, 18 April 2026 - 12:17 WIB

Diduga Tertimpa Pipa Saat Percobaan Pencurian, Polres Dalami Penemuan Mayat

Caption: Olah TKP Satreskrim Polres Bangka Tengah

Caption: Olah TKP Satreskrim Polres Bangka Tengah

BANGKA TENGAH-  Sat Reskrim Polres Bangka Tengah bersama Polsek Lubuk Besar terus melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pria meninggal dunia yang diduga merupakan salah satu pelaku percobaan pencurian pipa tambang di kawasan Sarang Ikan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (17/4/2026) dini hari.

Korban diketahui berinisial E.E (35), warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Korban ditemukan sekitar pukul 02.00 WIB setelah sebelumnya dibawa oleh warga ke Puskesmas Lubuk Besar dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

“Personel langsung mendatangi lokasi, melakukan pengamanan TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta membawa korban ke RSUD Abu Hanifah untuk dilakukan visum luar oleh dokter forensik,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, saksi berinisial A (38) yang bersama korban sempat menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari pohon.

Namun setelah petugas melakukan pengecekan di lokasi kejadian, ditemukan adanya kejanggalan antara posisi pohon dengan lokasi ditemukannya korban.

Melihat adanya ketidaksesuaian tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi.

Baca Juga I  Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Setelah dilakukan pendalaman, saksi akhirnya mengubah keterangannya dan mengakui bahwa korban bersama dirinya diduga hendak melakukan pencurian pipa tambang berukuran 12 inch di kawasan tersebut.

Berdasarkan keterangan terbaru, saat korban bersama saksi menggeser pipa untuk dinaikkan ke atas kendaraan pick up, korban diduga terpeleset dan terjatuh hingga tertimpa pipa berukuran 12 inch dengan ujung berbahan besi yang mengenai bagian kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut serta telinga sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat dibawa menuju fasilitas kesehatan.

Hasil visum luar yang dilakukan dokter forensik RSUD Abu Hanifah menunjukkan adanya benjolan di kepala bagian kiri, luka sobek di belakang telinga kanan sepanjang sekitar 7 cm, luka lecet pada betis kiri, serta korban mengeluarkan darah dari mulut dan telinga akibat trauma pada kepala.

Dalam penanganan perkara ini, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu buah senter, satu unit kendaraan roda empat jenis pick up, serta satu pipa berukuran 12 inch sepanjang sekitar 6 meter yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.

Kapolres Bangka Tengah menambahkan bahwa pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan reka ulang untuk memastikan kronologi kejadian secara jelas.

Baca Juga I  Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan DAS Kabupaten Bangka

“Petugas juga telah mengamankan serta memeriksa saksi-saksi termasuk saksi tambahan berinisial R yang membantu mengevakuasi korban dari lokasi kejadian ke kendaraan,” ujar Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait proses penanganan jenazah.

Berdasarkan hasil komunikasi, keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan serta berita acara penolakan autopsi.

Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Tengah masih melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan guna memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Kapolres Bangka Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta mengutamakan keselamatan dalam bekerja.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk mengambil barang tanpa izin yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri.

Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Kapolres.

Polres Bangka Tengah memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akan terus menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Resmikan Jembatan Sungai Kelintang, Akses Dua Desa Kini Kembali Terhubung

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Optimis akan Lahir Juara Dunia Bulu Tangkis dari Tanah Babel

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman : Bangka Tengah Siapkan Operasi Ketupat Menumbing 2026 demi Mudik Aman dan Nyaman

Bangka Belitung

6 PJU Polres Bangka Tengah Resmi Berganti

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya menerima Aspirasi Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Forum Penguatan RAN PE Fase II

Bangka Belitung

Membaur di Pesta Kapong Kundi, Gubernur Hidayat Arsani Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi