PANGKALPINANG — Potret carut-marut pengelolaan parkir di Kota Pangkalpinang kembali mencuat. Sebanyak 31 lembar karcis retribusi parkir resmi milik Dinas Perhubungan (Dishub) ditemukan berserakan di tangga gedung Pasar Pagi, Kampung Melayu, Rabu (29/10/2025) pagi. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran retribusi parkir yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Karcis berwarna hijau muda bertuliskan “Retribusi Parkir Roda Empat – Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang” dengan tarif Rp2.000 per sekali parkir itu tercatat mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, puluhan lembar tersebut justru ditemukan terbuang di area pasar yang setiap hari dipadati kendaraan dan pengunjung.
Dari pantauan di lapangan, beberapa karcis memiliki nomor seri berurutan, mengindikasikan bahwa karcis-karcis itu seharusnya belum digunakan atau baru dibagikan. Seorang pedagang di sekitar lokasi menyebut, kondisi seperti ini sudah sering terjadi.
“Kadang dikasih karcis, kadang nggak. Kalau ditanya, dibilang habis. Tapi tiap hari ramai yang parkir di sini,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Parkir Dishub Pangkalpinang, Welly, menegaskan pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan menindak tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan dari juru parkir (jukir).
“Kami tindaklanjuti laporannya. Karena dari Dinas Perhubungan sudah memberikan karcis kepada juru parkir untuk diberikan kepada pengguna jasa,” ujar Welly.
“Kami telusuri dulu apakah jukir sengaja membuang, atau adanya kealpaan dari jukir. Kalau memang ada kesengajaan, akan kami tindak tegas kepada jukir tersebut,” tambahnya.
Dishub Pangkalpinang kini tengah mengumpulkan data dari lapangan untuk memastikan apakah ada pelanggaran sistem distribusi karcis atau tindakan individual jukir. Pihaknya juga membuka peluang evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan tata kelola retribusi parkir di kawasan pasar-pasar utama.
Temuan ini menjadi cermin bahwa masalah parkir di Pangkalpinang bukan sekadar urusan tempat kendaraan berhenti, melainkan juga soal integritas pengelolaan keuangan daerah. Di tengah gencarnya upaya modernisasi sistem parkir berbasis digital, pemandangan tumpukan karcis resmi di tangga pasar terasa seperti ironi: sistem makin canggih, tapi kebocoran masih terjadi di lapangan.
Kini publik menunggu langkah nyata Dishub untuk membuktikan komitmen terhadap transparansi dan penegakan aturan. Karena di balik setiap karcis parkir senilai Rp2.000 itu, tersimpan pertanyaan sederhana namun tajam: uang rakyat ini benar-benar masuk kas daerah, atau tercecer di tangga pasar?. (*).









