BeritaSeindo.Com – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyoroti permasalahan Polemik seleksi anggota KPID Bangka Belitung periode 2025 – 2028, berdasarkan laporan dari Ombudsman Bangka Belitung yang menyatakan telah terjadi maladministrasi, berupa penyimpangan prosedur dan pelanggaran asas kepastian hukum atas seleksi anggota KPID Bangka Belitung periode 2025 – 2028.
“Apa yang disampaikan komisi 1 harus dibawa ke Banmus dulu, biarkan Banmus yang menentukan karena jika sesuatu hal melanggar aturan ini akan berdampak kepada anggaran. Artinya nanti jika melanggar aturan ini akan berdampak kepada KPID yang dilantik 2025 – 2028, dikhawatirkan jari temuan karena menurut Ombudsman ini cacat hukum,” ujar Ketua DPRD Didit Srigusjaya, Kamis (22/12/2025).
Diketahui sebelumnya Komisi 1 DPRD Provinsi Babel telah menetapkan, tujuh calon yang telah lulus sebagai anggota KPID Bangka Belitung periode 2025 -2028 pada 29 November 2025 lalu.
Awalnya Panitia Seleksi menyampaikan hasil 36 orang ke DPRD Provinsi Babel dan ditindaklanjuti dengan mengumumkan sesuai peraturan sebanyak 21 orang.
Namun dalam perjalanannya, ada protes yang disampaikan seperti yang dilakukan Generai Emas Indonesia (GESID) Babel kepada Ombudsman babel yang mempertanyakan pengumuman atau penetapan 21 peserta untuk maju ke tahap selanjutnya.
Dari laporan tersebut Ombudsman Babel menyatakan telah terjadi maladministrasi, berupa penyimpangan prosedur dan pelanggaran asas kepastian hukum.
“Rencananya Banmus terkait hal tersebut pun akan digelar pada Rabu Tanggal 31 Desember dengan mengundang Biro Hukum Pemerintah babel dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Bangka Belitung,” Pungkasnya.









