Home / Bangka Belitung / Opini

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

OPINI: Pekerja Kreatif Dijerat Hukum: Ketika Karya Dipersepsikan Sebagai Kejahatan

Foto: Renaldi

Foto: Renaldi

Oleh: Renaldi

Sebagai kawan seprofesi Amsal Christy Sitepu, saya turut merasakan sedih sekaligus kecewa dengan tindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo terhadap dirinya.

Perasaan ini muncul bukan semata karena kedekatan personal, tetapi karena sesama profesi.

Saya mengikuti dengan saksama proses dan duduk perkara yang menimpa Amsal C. Sitepu.

Dalam pandangan saya, rasanya tidak masuk akal jika seorang pekerja kreatif justru dijadikan tersangka atas karya yang ia buat. Pekerja kreatif sejatinya bekerja dengan gagasan, visual, dan ekspresi.

Mereka menyampaikan pesan melalui desain, tulisan, gambar, video, atau berbagai medium lainnya yang merupakan bagian dari dunia kreatif yang semakin berkembang di era digital.

Kasus yang menimpa Amsal menimbulkan pertanyaan besar bagi banyak orang, khususnya bagi para pekerja kreatif di Indonesia.

Jika karya kreatif dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai tindakan pidana, maka ruang berekspresi akan semakin sempit.

Baca Juga I  Sambut HUT Ke-26 Babel dan Masyarakatkan Olahraga, Gubernur Hidayat Gagas Senam Kreasi Budaya Melayu “Serumpun Sebalai”

Padahal, kreativitas adalah bagian penting dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi.

Tentu kita semua menghormati proses hukum. Penegakan hukum adalah fondasi negara yang harus dijaga.

Namun dalam prosesnya, aparat penegak hukum juga diharapkan memiliki perspektif yang lebih luas dalam melihat konteks sebuah karya kreatif.

Tidak semua karya yang dianggap kontroversial serta-merta dapat diposisikan sebagai pelanggaran hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa literasi hukum terhadap dunia kreatif masih perlu diperkuat. Di satu sisi, pekerja kreatif harus memahami batas-batas hukum dalam berkarya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu memahami karakter dunia kreatif yang sering kali bersifat interpretatif, simbolik, bahkan satir.

Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika proses hukum justru menimbulkan efek jera bagi para kreator untuk berkarya.

Baca Juga I  Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Semua Siswa, Udin-Dessy Ringankan Beban Orang Tua

Jika ini terjadi, maka kita sedang menyaksikan mundurnya ruang kreativitas di tengah masyarakat.

Amsal Christy Sitepu, bagi saya, adalah salah satu pekerja kreatif yang selama ini berkarya dengan semangat menyampaikan pesan kepada publik.

Ia adalah representasi dari generasi kreator yang memanfaatkan ruang digital untuk menyuarakan gagasan.

Karena itu, saya berharap kasus ini dapat dilihat secara lebih bijaksana dan proporsional.

Penegakan hukum tidak boleh kehilangan rasa keadilan, apalagi sampai mematikan semangat kreativitas anak bangsa.

Kita semua tentu berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan. Bukan hanya secara prosedural, tetapi juga secara moral dan sosial.

Sebab pada akhirnya, hukum seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, termasuk mereka yang berkarya. Bukan justru membuat para kreator merasa takut untuk menyampaikan ide dan gagasan mereka.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Hadiri Kegiatan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Desa Belilik

Bangka Belitung

Safari Jumat di Kelurahan Arung Dalam, Bupati Bateng Salurkan Bantuan kepada Masyarakat

Bangka Belitung

PT DAK & PT PAL Indonesia Perkuat Kolaborasi Strategis: Wujudkan Proyek Pembangunan Kapal Nasional

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Soroti Dugaan Tidak Tepat Sasaran Penyaluran Solar Subsidi bagi Nelayan 

Bangka Belitung

Jadi Irup di SMAN 2 Pangkalpinang, Wakapolda Babel Imbau Pelajar Jaga Karakter – Jauhi Narkoba

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Jamin Dukungan Hukum bagi Sekolah Penerima DAK

Bangka Belitung

Eks Pemain Timnas Supardi Nasir Hadapi Mantan Klub Persib Bandung, Babel All Star Siap Tampil All Out

Bangka Belitung

Menteri DUKBANGGA/BKKBN Turun Langsung ke Rumah Warga, Bangka Tengah Jadi Lokasi Peninjauan Program Penanganan Stunting dan RTLH