Home / Bangka Belitung / Berita

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:56 WIB

MDP Konsil Kesehatan Indonesia tersandung kriminalisasi dr. Ratna, demi gol kan 2,8 Miliar

Opini oleh : Hangga Oftafandany SH

Pangkalpinang – Ini bukan konspirasi pemakzulan, ini konspirasi kriminalisasi dipusaran penetapan tersangka dr. Ratna dalam kasus kematian pasien anak Aldo.

Dimana – mana proses hukum anggota suatu organisasi profesi apa pun dikedepankan lex spesialis sebelum dikenakan peraturan umum. Termasuk profesi dokter yang diperkuat MoU bersama lembaga penegak hukum.

Sekilas proses pidana dr. Ratna sesuai aturan hukum dengan adanya rekomendasi penyidikan dari Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, Namun jika dikaji detail semua prosesnya serampangan dan melanggar hukum oleh para pejabat berwenang.

Proses rekomendasi MDP KKI ini sarat manipulasi untuk menjebak dr. Ratna keluarkan uang damai dari penetapan tersangka dan potensi penahanan di satu minggu kedepan.

Semua berawal dari ketidak patuhan hukum penegak hukum dalam memproses perkara anggota profesi kedokteran, mestinya saat laporan diterima, maka disaat itu juga kepolisian wajib menyarankan kepada Pelapor untuk mengajukan juga laporan ke MDP KKI agar diperiksa dan diputus terlebih dahulu oleh organisasI profesi.

Proses yang berjalan tidak sesuai mekanisme peruandang – undangan. Polisi memproses laporan tanpa ada bukti pengaduan, pemeriksaan, dan putusan MDP KKI.

Kelima orang dokter yang terlibat diterbitkan surat panggilan, dan dijawab oleh pengacara para dokter agar penyidik mendapatkan rekomendasi MDP KKI jika ingin memproses kelima dokter sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan.

Adanya arahan penerapan Pasal 308 dan dilaksanakan sesuai arahan, ini yang disayangkan. Seharusnya sebelum Pasal 308 ada pendahuluan proses di Pasal 305 yaitu pengaduan, pemeriksaan, dan putusan MDP.

Rekomendasi sebagaimana Pasal 308 adalah proses akhir bukan proses awal, rekomendasi dapat keluar bila mekanisme Pasal 304 sudah dilalui. MDP KKI, Polda Babel, dan pengacara ke lima dokter tidak berwenang memangkas mekanisme Undang – Undang dengan potong Pasal 305.

Baca Juga I  ASN dan Dewan Bateng Tak Tahu PPID, Kabag Hukum dan Sekretaris DPRD: Apa Itu PPID?

Ini siapa yang menjebak dan siapa yang terjebak membingungkan. Ya akibatnya proses hukum terkendala karena salah diawal.

Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU tentang Kesehatan, mudahnya dimaknai kelalaian menyebabkan kematian, kalau dari versi keluarga korban mengistilahkan pembunuhan.

Kalau benar narasi yang dimainkan keluarga korban dugaan pembunuhan oleh dr. Ratna, ini letak menariknya. Karena tidak mungkin Tempat Kejadian Perkara RSUD yang ramai hilir mudik manusia dapat dilakukan pembunuhan oleh satu orang tanpa koordinasi dokter lainnya.

Selain itu TKP RSUD belum di policeline, CCTV belum disita, peralatan medis belum disita, dan pelaku utama tidak ketemu. Perlu disadari dr. Ratna konsultasi rawat bukan visit, maka dr. Ratna tidak pernah bertemu langsung dengan pasien tidak mungkin membunuh pasien.

Anehnya keluarga pasien tidak mengejar dokter lainnya yang jelas – jelas bertemu langsung dengan pasien, kenapa mengincar sasaran yang lemah, tulus, dan ikhlas.

Sampai hari ini belum ada Putusan MDP KKI yang menyatakan kelima dokter dan dr. Ratna melanggar strandar profesi. Bahkan kalau kita baca di web resmi Konsil Kesehatan Indonesia belum ada penetapan menteri tentang standar profesi dokter anak, maka atas dasar apa rekomendasi MDP, menteri kesehatan belum membuat aturan dia malah ngatur sendiri. Ini MDP KKI melampaui wewenang dan berpotensi untuk kami ajukan pemidanaan.

Kami mencurigai ini adalah kriminalisasi berjamaah demi pencairan uang, Siapa yang punya motif dan siapa yang dimanfaatkan untuk itu belum ketemu. Kami berharap bapak Kapolda Babel dapat membuka aib kasus ini ke publik bahwa MDP KKI telah menjebak banyak pihak. Dan melalui laporan resmi kami nantinya bapak Kapolda dapat berkenan memeriksa dr. Erfen Gustiawan Suwangto, SP. KKLP, Subsp. FOMC, SH, MH, Ph.D dari MDP KKI.

Baca Juga I  Serahkan Bantuan Sarpras Perikanan ke Nelayan, Gubernur Hidayat Arsani: Bantuan Harus Tepat Sasaran

Kami diultimatum satu minggu untuk menyelesaikan perdamaian jika tidak proses hukum dinaikkan. Ya waktunya tidak cukup untuk kami, sedangkan polisi dan jaksa saja menghabiskan waktu setengah tahun mengungkap kasus, dan tidak ketemu pelaku utama.

Kami pikir dengan waktu yang sempit dan klien kami semakin terzolimi akan beresiko penahanan kedepannya setelah sebelumnya ditetapkan tersangka tunggal, ya publik akan menilai kelayakan perkara ini satu minggu kedepan.

Dalam upaya pengungkapan kasus, kami berencana membantu Polda Babel dengan menyodorkan beberapa nama beserta bukti untuk dilaporkan sebagai yang dapat diduga otak dibelakang kriminalisasi ini. (*)
——————————————————

Penulis : Hangga Oftafandany SH (Advokat Firma Hukum Hangga Of)

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Air Mesu Timur Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Tekankan Komitmen Benahi Berbagai Sektor

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke 81 RI

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Rakor Evaluasi Kinerja Keuangan APBD Pangkalpinang

Bangka Belitung

PT MSP-PT AEGA Prima Bangun Rumah Layak Huni dan Posyandu, Harwendro: Bukti Kontribusi Perusahaan untuk Masyarakat

Bangka Belitung

Nelayan Tanjung Pura Minta Aktivitas Pengapuran Dihentikan, DPRD Babel Turun Tangan

Bangka Belitung

DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Kegiatan Sungaiselan Fun Run Tahun 2025