Home / Bangka Belitung / Berita

Senin, 25 Agustus 2025 - 04:06 WIB

Skandal C6: KPU Pangkalpinang Rilis Data Berbeda, Distribusi Jauh dari Aturan PKPU

PANGKALPINANG – Menjelang H-3 pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Pangkalpinang 2025, publik digegerkan dengan adanya data berbeda mengenai progres distribusi Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Minggu (24/8/2025) malam.

Dalam pantauan pukul 21.57 WIB, KPU mencatat progres distribusi C6 sudah berada di angka 82,56 persen. Namun hanya berselang kurang dari satu jam, tepatnya pukul 22.30 WIB, angka itu justru berubah turun drastis menjadi 61,41 persen.

Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan peserta Pilkada, mengingat distribusi C6 merupakan instrumen krusial untuk memastikan partisipasi pemilih di hari pencoblosan.

Baca Juga I  Refreshing AIK 2026, Perkuat Kepemimpinan Komandan Unmuh Babel yang Berkemajuan

Padahal, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi Formulir C6 seharusnya sudah selesai paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Artinya, pada 24 Agustus 2025, distribusi semestinya tuntas seratus persen.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Bukan hanya belum rampung, melainkan data progres yang ditampilkan KPU pun tidak konsisten dan membingungkan masyarakat.

“Ini jelas menunjukkan lemahnya supervisi dan kinerja KPU Pangkalpinang. Kalau data distribusi C6 saja tidak bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan?” ungkap salah satu pemerhati demokrasi lokal.

Sejumlah wilayah juga tercatat masih sangat rendah dalam pendistribusian, seperti Gerunggang yang baru di kisaran 47–48 persen, serta Girimaya yang hanya mencapai sekitar 51 persen.

Baca Juga I  PT DAK Sambut Hangat Kunjungan Mabes TNI AL: Perkuat Sinergi untuk Kedaulatan Maritim

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa sebagian masyarakat berpotensi kehilangan hak pilihnya pada 27 Agustus 2025 mendatang akibat keterlambatan distribusi C6.

Sementara itu, Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian ketika dikonfirmasi menegaskan,

“Belum ade rilis resmi KPU Kota Pangkalpinang bosqu.” balas Sobarian saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait perbedaan data progres distribusi C6 maupun langkah tegas dari KPU Pangkalpinang untuk menuntaskan distribusi sesuai amanat PKPU.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Perkuat Sinergi, Bupati Algafry Rahman Sambut Kunjungan Perdana Danrem 045/Gaya di Bangka Tengah

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Tegaskan Peran Vital Pesantren Bentuk Generasi Berakhlak di Hari Santri Nasional 2025

Bangka Belitung

Anggota DPRD Dody Kusdian Gelar Reses Untuk Serap Aspirasi Warga Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

411 Keluarga Desa Belilik Terima Bantuan Beras dari Pemerintah Pusat, Kades Harap Ringankan Beban Masyarakat

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Pimpin Paripurna Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan Tahun 2025

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Provinsi Layak Anak Tahun 2025