Home / Bangka Belitung

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:05 WIB

Dinas Perkim Kota Pangkalpinang Mengajukan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dalam program BSPS pada Tahun 2026

BeritaSeindo.Com –  Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang, Suharto menyatakan pada tahun 2026 ini Dinas Perkim Kota Pangkalpinang mempersiapkan usulan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dan 2027 sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu agenda strategis Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Perkim Suharto menyampaikan bahwa program BSPS merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program ini sejalan dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya, Kamis (04/06/36).

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Gerakan Tanam Bersama Komoditi Hortikultura di Kabupaten Bangka Tengah

Menurutnya, Kota Pangkalpinang masih menghadapi tantangan cukup besar dalam penanganan rumah tidak layak huni. Berdasarkan data yang ada, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Pangkalpinang mencapai lebih dari 2.900 unit.

“Apabila alokasi 300 unit rumah yang direncanakan pada tahun 2026 dapat direalisasikan, maka sedikitnya lebih dari 10 persen permasalahan rumah tidak layak huni dapat mulai tertangani. Ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa program tersebut bertujuan memberikan akses hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas perumahan melalui perbaikan rumah – rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Adapun kriteria penerima bantuan BSPS antara lain warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, diprioritaskan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah, termasuk dalam kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah atau memiliki penghasilan maksimal setara upah minimum, serta memiliki dan menempati satu – satunya rumah yang tergolong tidak layak huni.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Tinjau Perkembangan Pembangunan Dermaga Bongkar Muat Nelayan

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Secara Resmi Buka Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Kabupaten

Bangka Belitung

Safari Jumat di Desa Keretak, Bupati Bangka Tengah Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga

Bangka Belitung

Laksanakan Arahan Mendagri, Gubernur Babel Tinjau Sejumlah Pos Siskamling di Pangkalpinang

Bangka Belitung

PT MSP Salurkan 2 Sapi untuk Insan Pers di Bangka Belitung, Harwendro: Semoga Bermanfaat

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bangka Tengah TA 2025

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Ajak Menkop Tinjau Potensi Desa Namang, Percontohan Desa Sadar KopUKM

Bangka Belitung

DPRD Babel Gelar RDP dengan PT Timah Bahas Keberlanjutan Pertambangan

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Safari Jumat di Masjid Alifia Desa Lubuk Pabrik