Home / Bangka Belitung

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:05 WIB

Dinas Perkim Kota Pangkalpinang Mengajukan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dalam program BSPS pada Tahun 2026

BeritaSeindo.Com –  Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang, Suharto menyatakan pada tahun 2026 ini Dinas Perkim Kota Pangkalpinang mempersiapkan usulan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dan 2027 sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu agenda strategis Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Perkim Suharto menyampaikan bahwa program BSPS merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program ini sejalan dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya, Kamis (04/06/36).

Baca Juga I  Walikota Saparudin Hadiri Kegiatan Penyembelihan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI

Menurutnya, Kota Pangkalpinang masih menghadapi tantangan cukup besar dalam penanganan rumah tidak layak huni. Berdasarkan data yang ada, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Pangkalpinang mencapai lebih dari 2.900 unit.

“Apabila alokasi 300 unit rumah yang direncanakan pada tahun 2026 dapat direalisasikan, maka sedikitnya lebih dari 10 persen permasalahan rumah tidak layak huni dapat mulai tertangani. Ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa program tersebut bertujuan memberikan akses hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas perumahan melalui perbaikan rumah – rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Adapun kriteria penerima bantuan BSPS antara lain warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, diprioritaskan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah, termasuk dalam kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah atau memiliki penghasilan maksimal setara upah minimum, serta memiliki dan menempati satu – satunya rumah yang tergolong tidak layak huni.

Baca Juga I  Kabupaten Layak Anak Kembali Tercoreng, Anak Usia 15 Tahun Dihamili Paman yang Juga Pegawai Bank

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Polsek Mendo Barat Amankan Temuan Bungkusan Diduga Ganja Tak Bertuan di Kebun Warga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Lepas 151 CJH Bangka Tengah, Diiringi Doa dan Harapan Menuju Tanah Suci

Bangka Belitung

PT MSP-PT AEGA Prima Bangun Rumah Layak Huni dan Posyandu, Harwendro: Bukti Kontribusi Perusahaan untuk Masyarakat

Bangka Belitung

Pesan Tegas Bupati Algafry Rahman Saat Lantik 44 PNS : Disiplin dan Integritas Kunci Utama

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Tegaskan Tidak Ada Razia, Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks

Bangka Belitung

IKA FKIP Unsri Babel Resmi Dilantik, Walikota Saparudin Harap Alumni Jadi Motor Penggerak Pendidikan

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Kunjungi SMK Perikanan Selat Nasik Belitung

Bangka Belitung

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja yang Tenggelam di Muara Kurau