BeritaSeindo.Com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar memimpin Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024 – 2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam Pangkalpinang, Senin (8/12/2025).
Dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024 – 2029, Anggota DPRD Bangka Belitung, H. Rustam Mataris secara resmi dilantik menggantikan Anggota DPRD Bangka Belirung, H. Zeki Yamani melalui mekanisme yang telah memenuhi ketentuan peraturan DPRD serta SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3563 Tahun 2025.
“Dengan pelantikan ini, saudara Rustam Mataris mulai dapat menjalankan peran sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif,” ucap Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pejabat Sekda Provinsi Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani, dan Anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda Babel, Instansi Vertikal, jajaran Pejabat Pemprov Babel, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Fery Afriyanto membacakan sambutan Gubernur yang menyampaikan keyakinan pemerintah provinsi bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah.
“Rangkaian keputusan yang diambil pada rapat paripurna ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di Babel. Pemerintah daerah berharap, setiap proses legislasi dan pengawasan dapat berjalan sinergis untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.









