Pangkalpinang, beritaseindo.com- Polemik seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) priode 2205-2028 mencuat usai keluarnya hasil tim seleksi (pansel).

Nama nama yang MS dan TMS dalam seleksi KPID Babel
Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur yang dijalankan pansel karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Kompetensi Penyiaran Indonesia (KKPI).
Dalam pesan singkat yang beredar, seorang pihak mempertanyakan transparansi tahapan seleksi, dia menyoroti adanya 33 nama yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), padahal biasanya hanya 21 orang yang akan diteruskan ke DPRD Provinsi untuk tahap berikutnya.
“Kenapa dimunculkan MS dan TMS dan dicek total yg MS sebanyak 33 org? Bukankah hanya 21 yang akan diterima komisi 1 DPRD prov?,” tulis pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, ia juga dipertanyakan soal calon anggota KPID yang diduga mantan caleg pada Pemilu 2024 lalu. Apakah diperkenankan dinyatakan Memenuhi Syarat? Apakah sesuai aturan atau ada kesalahan dalam prosedural seleksi?” tambahnya.
Menanggapi hal itu, salah ketua pansel sahirman memberikan klarifikasi. Ia menyebut keputusan MS dan TMS merupakan kewenangan rapat pansel. Sementara penentuan jumlah 21 orang, kemudian 14 hingga menjadi 7 komisioner definitif, adalah kewenangan DPRD Babel.
“MS dan TMS keputusan rapat pansel sesuai wewenangnya. Yang menentukan 21 atau 14 kemudian menjadi 7, itu wewenangnya DPRD,” jelasnya.
Meski begitu, kritik publik terhadap pansel KPID Babel masih bergulir.
Beberapa pihak menilai mekanisme seleksi harus kembali dievaluasi agar sesuai dengan aturan dan menjaga marwah lembaga penyiaran di daerah. (Agung).
Komentar