Home / Bangka Belitung / Berita

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:40 WIB

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel

Bangka Belitung – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21.

Terkait pelimpahan kedua tersangka ke Kejati Babel, turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1/26) kemarin,”kata Fauzan di Mapolda, Rabu (7/1/26) siang.

Selain kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu.

Baca Juga I  Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Semua Siswa, Udin-Dessy Ringankan Beban Orang Tua

Diantaranya 2 unit mobil serta ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi termasuk alat-alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

“Kedua tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sebelumnya, Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram pada awal November tahun lalu disebuah Gudang di wilayah Desa Terak Bangka Tengah

Dalam pengungkapan tersebut, Polusi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni berinisial JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Baca Juga I  DPRD Babel Gelar RDP dengan PT Timah, Bahas Stabilitas Harga hingga Keberlanjutan Tambang

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan 2 unit mobil dan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,”terangnya.

“Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Polda Babel Tetapkan Tersangka Pemilik Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Di Belitung

Bangka Belitung

Hutan Lindung di Desa Belilik Tepi Jalan di Babat Manusia Serakah, Kades: Tidak Tahu

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Buka Rakor Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting

Bangka Belitung

DPRD Babel Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2025

Advedtorial

Sertifikat HACCP diserahkan Walikota Saparudin Untuk UMKM Tembus Pasar Global

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Kegiatan Kirab 1000 Telur dan Kirab Nganggung

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Rapat Koordinasi Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahun 2026

Bangka Belitung

Komitmen Nyata Hidayat Arsani: Perangi Narkoba Lewat Kekuatan Generasi Muda