Home / Bangka Belitung / Berita

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:40 WIB

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel

Bangka Belitung – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21.

Terkait pelimpahan kedua tersangka ke Kejati Babel, turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1/26) kemarin,”kata Fauzan di Mapolda, Rabu (7/1/26) siang.

Selain kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu.

Baca Juga I  Tiga Dekade Mewarnai Industri Maritim, PT DAK Rayakan HUT ke-30 dengan Tema "Tumbuh Bersama"

Diantaranya 2 unit mobil serta ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi termasuk alat-alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

“Kedua tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sebelumnya, Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram pada awal November tahun lalu disebuah Gudang di wilayah Desa Terak Bangka Tengah

Dalam pengungkapan tersebut, Polusi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni berinisial JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Baca Juga I  Wakil Bupati Minta ASN Bateng Sumbang Sapi

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan 2 unit mobil dan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,”terangnya.

“Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Gubernur Babel Resmikan Pabrik Rak Telur di Beltim

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Panen Bawang Merah dan Semangka di Desa Perlang Lubuk Besar

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Tinjau Pembangunan Deretan Stan UMKM Wisata Pelangi Sawah Desa Namang

Bangka Belitung

Perkuat Sinergi di Bulan Suci, Bupati Algafry Rahman Kumpul Bareng Seluruh Kades

Berita

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Pendekar dan Patriot Penjaga Masa Depan Bangsa

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Pembukaan Seleksi Calon Paskibraka Kota Pangkalpinang Tahun 2026

Bangka Belitung

Desa Namang Gelar Jalan Sehat dan Ngilok Durin di Hari Lingkungan Hidup 2026, Wakapolda: Luar Biasa

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Motivasi Siswa Baru, Bantuan Seragam dan Tas Kembali Disalurkan