Home / Bangka Belitung / Berita

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:40 WIB

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel

Bangka Belitung – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21.

Terkait pelimpahan kedua tersangka ke Kejati Babel, turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1/26) kemarin,”kata Fauzan di Mapolda, Rabu (7/1/26) siang.

Selain kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu.

Baca Juga I  Didit Srigusjaya Kawal Aspirasi Penambang, Pastikan Kenaikan Harga Timah Berpihak pada Rakyat

Diantaranya 2 unit mobil serta ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi termasuk alat-alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

“Kedua tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sebelumnya, Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram pada awal November tahun lalu disebuah Gudang di wilayah Desa Terak Bangka Tengah

Dalam pengungkapan tersebut, Polusi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni berinisial JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Baca Juga I  Wabup Efrianda Buka Kegiatan KMD Pembina Pramuka Golongan Penggalang Mandiri Tahun 2026

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan 2 unit mobil dan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,”terangnya.

“Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Forum Penguatan RAN PE Fase II

Bangka Belitung

Gubernur Babel Hidayat Hadiri Temu Regional KAHMI se-Sumatera di Batam

Bangka Belitung

Mengupas Makna Filosofis Kupu-Kupu di Safari Ramadan 2026 bersama Bupati Algafry Rahman

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun ke 26 Dharma Wanita PersatuanĀ 

Bangka Belitung

Pantau Sejumlah TPS, Kapolda Babel Pastikan Pilkada Ulang Berjalan Aman dan Kondusif

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Buka Kegiatan Lomba Mancing Patin Mania Anak Nelayan Komplek Lubuk Besar

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Shalat Idulfitri 1447 H di Alun – Alun Taman Merdeka

Bangka Belitung

Dinas PUTRP Bateng dan BWS Babel Tinjau Jembatan di Desa Jelutung