Pangkalpinang — Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang (BKK Pangkalpinang) memberikan pemahaman kepada karyawan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 898 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran manajemen dan karyawan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung sebagai upaya meningkatkan pemahaman regulasi, khususnya terkait pengelolaan biaya akomodasi, uang harian, serta transportasi atas layanan PNBP di luar kantor.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dalam pelaksanaan pengelolaan biaya PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.
BKK Pangkalpinang menekankan pentingnya pemahaman regulasi yang tepat agar setiap layanan yang diberikan berjalan sesuai aturan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan dan maritim.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, PT Dok dan Perkapalan Air Kantung menunjukkan komitmennya untuk terus menjalankan operasional perusahaan secara profesional dan berintegritas.
Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan serta mendukung keberlangsungan usaha di industri perkapalan.
Semangat kolaborasi antara BKK Pangkalpinang dan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung ini menjadi wujud nyata sinergi antar instansi dalam menjaga standar pelayanan prima, sekaligus memperkuat tata kelola layanan PNBP yang sesuai aturan demi kemajuan industri maritim Indonesia.(*)









