BeritaSeindo.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah kembali meraih penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) dengan predikat Istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman dari Kepala Kanwil Kemenkum Kep. Babel, Johan Manurung. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan Rapat Koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (26/02/2026), di Kantor Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah.
Agenda rapat koordinasi meliputi monitoring dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Propemperkada), pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta inventarisasi perda yang menjadi objek analisis dan evaluasi.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan Kabupaten Bangka Tengah masih memerlukan bimbingan dan arahan dalam penyusunan peraturan daerah.
“Kami mohon bimbingan dan arahan dari Kemenkum dalam penyusunan peraturan di Kabupaten Bangka Tengah agar tidak terjadi tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Algafry.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Kep. Babel, Johan Manurung mengatakan capaian Kabupaten Bangka Tengah dalam penilaian IRH Tahun 2025 memperoleh nilai 98,30 atau kategori AA dengan predikat Istimewa.
“Semoga Bangka Tengah dapat mempertahankan predikat IRH pada tahun-tahun selanjutnya, karena mempertahankan lebih sulit daripada meraih,” pungkasnya.











