Home / Bangka Belitung

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:27 WIB

DPRD Babel Desak PT Timah Tepati Komitmen Kenaikan Harga di Tingkat Penambang

BeritaSeindo.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama PT Timah Tbk pada Jumat, 20 Februari 2026, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, pukul 09.00 WIB.

Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat penambang timah terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa tuntutan masyarakat pada prinsipnya adalah mengingatkan kembali komitmen Direksi PT Timah yang disampaikan dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat pada 8 November 2025, pasca aksi penyampaian aspirasi.

“Yang jelas, tuntutan mereka ini mengingatkan kembali kesepakatan dengan Bapak Dirut tanggal 8 November 2025. Saat itu disampaikan bahwa jika harga timah naik, maka harga di tingkat masyarakat juga akan dinaikkan. Namun faktanya di lapangan, harga belum juga naik,” tegasnya.

Baca Juga I  Walikota Pangkalpinang Hadiri Pelantikan PD Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang

Ia menyebutkan, perwakilan masyarakat dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa kondisi penambang saat ini cukup tertekan. Terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, para penambang berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka.

“Masyarakat sudah membantu produksi dan memberi kontribusi. Tolong hargai dengan harga yang baik. Kalau memang ada mitra yang tidak disiplin, silakan beri sanksi kepada mitranya. Jangan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Selain persoalan harga, DPRD juga menyoroti adanya perbedaan penetapan nilai SN di lapangan serta keterlambatan pembayaran yang sebelumnya dijanjikan empat hari, namun dalam praktiknya bisa molor hingga lebih dari satu bulan.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Pimpin Upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026

Menurut Ketua DPRD, prinsip kemitraan harus dilandasi kesetaraan dan keadilan. Para penambang merupakan mitra perusahaan, sehingga berhak atas pembagian keuntungan yang proporsional dari nilai imbal usaha jasa tersebut.
“Kalau harga timah dunia naik, wajar imbal usaha ikut menyesuaikan. Harus ada variabel yang mengikuti harga pasar agar adil,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut. Namun kewenangan penetapan harga berada di pihak perusahaan.

“Kalau DPRD punya wewenang, sudah kami naikkan. Tapi ini kewenangannya ada di perusahaan. Kami hanya bisa meminta dengan sangat agar komitmen kepada masyarakat benar-benar ditepati,” pungkasnya.

DPRD Babel memastikan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang demi menjaga stabilitas ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Sambut Kunker Deputi Bidang Pencegahan BNN RI dalam Rangka P4GN

Bangka Belitung

PKKMB UBB 2025, Moment Awal Perjalanan Mahasiswa Baru

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman : Literasi Bangka Tengah Tumbuh Lewat Sosialisasi Menulis Bersama Ko Toni

Bangka Belitung

185 Wisudawan Unmuh Babel Angkatan XVI, Rektor: Melangkalah dengan Nilai dan mari Berkontribusi Nyata untuk Bangsa

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Bangka Belitung

Honorer Merangkap Bandar Sabu Dibekuk Ditresnarkoba Polda Babel

Bangka Belitung

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Babel Dukung Polri di Bawah Presiden