BeritaSeindo.Com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengikuti Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangka Tengah, Rabu (05/08/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan KPK RI dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi melalui penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Dalam perayaannya, Bupati Bangka Tengah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berperan aktif dalam rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, MCSP KPK merupakan instrumen pengendalian yang menyasar delapan bidang rawan korupsi dan bukan hanya sekedar mengatur administrasi ataupun mengejar nilai-nilai yang terpenuhi.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memandang MCSP sebagai ikhtiar kolektif untuk memperkuat sistem pengendalian internal, menutup celah terjadinya korupsi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa berbagai upaya reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penegakan pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 telah menunjukkan hasil yang positif. Kabupaten Bangka Tengah berhasil meraih nilai Reformasi Birokrasi sebesar 81,53 dengan kategori A-, nilai Pelayanan Publik sebesar 86,01 dengan kategori Kualitas Pelayanan Baik dan opini Kualitas Tinggi, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 79,17, serta nilai MCSP KPK sebesar 83 dengan kategori Terjaga.
Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di seluruh perangkat daerah.
“MCSP KPK bukan sekedar instrumen untuk memenuhi administrasi atau mencapai angka kepatuhan, tetapi merupakan komitmen bersama dalam memperbaiki sistem pengendalian internal agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” jelas Algafry.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan empat langkah strategi yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran pemerintah daerah, yaitu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi sebagai media pengawasan, menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi, membangun budaya kerja Aparatur Sipil Negara yang berlandaskan nilai-nilai berakhak, serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini melalui peran keluarga, dunia pendidikan, tokoh agama, pejabat, dan masyarakat.










