Home / Bangka Belitung

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WIB

DPRD Babel Matangkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bersama Komisi XII DPR RI

BeritaSeindo.Com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi XII DPR RI, Senin (6/4/2026) guna mematangkan substansi regulasi yang tengah disusun.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa Raperda tersebut nantinya akan mengatur secara komprehensif sektor pertambangan, termasuk di dalamnya skema izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya komoditas timah yang menjadi andalan daerah.

“Perda pertambangan ini mencakup izin pertambangan rakyat. Kita ingin agar masyarakat diberikan keleluasaan untuk ikut mengelola sumber daya alam yang ada di Babel, terutama timah,” ujar Eddy.

Baca Juga I  Program Arsari Tambang Goes To School Bentuk Kepedulian Terhadap Dunia Pendidikan

Ia menambahkan, selama ini kewenangan perizinan pertambangan, khususnya timah, masih berada di pemerintah pusat. Dengan hadirnya Perda tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengelola secara langsung melalui izin yang diberikan oleh pemerintah provinsi.

“Selama ini izin pertambangan timah berada di pusat. Dengan adanya Perda ini, masyarakat diharapkan bisa mengelola secara langsung dengan izin dari provinsi. Mudah-mudahan ini menjadi jalan dan ikhtiar kita agar masyarakat bisa lebih sejahtera,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Imam Wahyudi, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut juga menghasilkan sejumlah masukan penting, baik dari sisi politik maupun teknis. Dukungan dari Komisi XII DPR RI dinilai sangat strategis untuk memperkuat posisi Raperda agar dapat segera disahkan.

Baca Juga I  Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Bupati Efrianda Serahkan Santunan Kematian kepada 3 Ahli Waris

“Banyak hal yang kita dapatkan, pertama dari sisi dukungan politik. Kita minta agar perda ini diperkuat supaya bisa segera digolkan. Kedua, ada juga masukan teknis yang sangat penting bagi penyempurnaan substansi Raperda,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

DPRD Babel Gelar Audiensi dengan Kelompok Tani Desa Pergam Bahas Kerusakan Sumber Air Irigasi

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar : DPRD Babel Harapkan Pemda Evaluasi Mekanisme Penetapan Harga Sawit

Bangka Belitung

Wawako: Dies Natalis UBB, Dorong Kolaborasi dan Perluasan Akses Pendidikan

Bangka Belitung

Wakil Walikota Dessy Buka Kegiatan FGD Kegiatan OPD Pemkot Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Hadiri Kegiatan Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW di Desa Kulur Ilir Lubuk Besar

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Ajak Jamaah Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman : Bangka Tengah Meraih Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025

Bangka Belitung

BKK Pangkalpinang Beri Pemahaman Karyawan PT DOK dan Perkapalan Airkantung Tentang KMK 898 Tahun 2025