Home / Bangka Belitung

Senin, 29 September 2025 - 11:42 WIB

DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

BeritaSeindo.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna Purna bertema Pendapat Akhir Fraksi terhadap tiga raperda Kabupaten Bangka Tengah masa sidang II, Rabu (14/5/2025). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dengan persetujuan bersama DPRD.

Adapun tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Baca Juga I  Panen Raya Jaksa Mandiri Pangan, Gubernur Babel Hidayat Arsani Tegaskan Babel Menuju Kedaulatan Pangan Berkelanjutan

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda masa sidang II telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

“ Kerja sama, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan sebagai pemerintahan terpelihara, dan menjadi pembangunan daerah yang telah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menegaskan bahwa dua raperda lain, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara ditunda proses persetujuannya.

Baca Juga I  Prof Udin Sayangkan Berita Hoax Terkait Dirinya Diperiksa KPK

“ Penundaan ini dilakukan lantaran hingga saat ini aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan. Padahal, PP tersebut menjadi instrumen hukum penting yang diperlukan sebagai pedoman daerah dalam menyusun raperda secara tepat dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

KPK RI Bidik desa Air Mesu Timur dan Namang Sebagai Desa Anti Korupsi

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Kegiatan Sungaiselan Fun Run Tahun 2025

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Purnawirawan Polri

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Pastikan Stok LPG dan BBM Aman Jelang Idulfitri 2026

Bangka Belitung

DPRD Bateng Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2026

Bangka Belitung

Udin-Dessy Wujudkan Program Gerakan Bangkit PAD, Dedikasi Untuk Pangkalpinang Smart 2029

Bangka Belitung

Ketua DPRD Pangkalpinang Apresiasi Pemkot Pangkalpinang Distribusikan Bantuan Pangan untuk Warga Pangkalpinang

Bangka Belitung

BREAKING NEWS : Tim SAR Brimob Polda Babel Evakuasi Temuan Mayat Tanpa Identitas Di Pantai Kepala Dua Desa Tanjung Gunung