Home / Bangka Belitung

Senin, 29 September 2025 - 11:42 WIB

DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

BeritaSeindo.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna Purna bertema Pendapat Akhir Fraksi terhadap tiga raperda Kabupaten Bangka Tengah masa sidang II, Rabu (14/5/2025). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dengan persetujuan bersama DPRD.

Adapun tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Pastikan Infrastruktur Pantau Pemeliharaan Sungai Lempuyang

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda masa sidang II telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

“ Kerja sama, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan sebagai pemerintahan terpelihara, dan menjadi pembangunan daerah yang telah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menegaskan bahwa dua raperda lain, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara ditunda proses persetujuannya.

Baca Juga I  Polda Babel dan Insan Pers Gelar Seminar, Kapolda: Profesionalisme Jurnalis di Era Banjir Informasi

“ Penundaan ini dilakukan lantaran hingga saat ini aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan. Padahal, PP tersebut menjadi instrumen hukum penting yang diperlukan sebagai pedoman daerah dalam menyusun raperda secara tepat dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Pimpin Rakor Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Pemkab Bateng

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Ikuti Upacara Detik – Detik Proklamasi Bersama Forkopimda

Bangka Belitung

Panen Raya Jaksa Mandiri Pangan, Gubernur Babel Hidayat Arsani Tegaskan Babel Menuju Kedaulatan Pangan Berkelanjutan

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Peresmian Serentak 1.061 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI

Bangka Belitung

Bupati dan Ketua DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka Tengah TA 2026

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Dorong APIP Bangka Tengah Jadi Mitra Strategis OPD

Bangka Belitung

Puluhan Kali Nelayan Teluk Kelabat Mengadu ke DPRD Babel, Desak Tambang Ilegal Segera Dihentikan, Didit: Uji Nyali Aparat Kepolisian

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Buka Kegiatan Lomba Mancing Patin Mania Anak Nelayan Komplek Lubuk Besar