Home / Bangka Belitung

Senin, 29 September 2025 - 11:42 WIB

DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

BeritaSeindo.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna Purna bertema Pendapat Akhir Fraksi terhadap tiga raperda Kabupaten Bangka Tengah masa sidang II, Rabu (14/5/2025). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dengan persetujuan bersama DPRD.

Adapun tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Baca Juga I  Wakil Ketua DPRD Beliadi : Tingkatkan Pendapatan Daerah Dengan BUMD Jadi Motor Penggerak Ekonomi Babel

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda masa sidang II telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

“ Kerja sama, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan sebagai pemerintahan terpelihara, dan menjadi pembangunan daerah yang telah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menegaskan bahwa dua raperda lain, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara ditunda proses persetujuannya.

Baca Juga I  Wakil Bupati Efrianda Hadiri Kegiatan Offroader JAWIL 6 Lubuk Besar

“ Penundaan ini dilakukan lantaran hingga saat ini aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan. Padahal, PP tersebut menjadi instrumen hukum penting yang diperlukan sebagai pedoman daerah dalam menyusun raperda secara tepat dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Safari Jumat di Desa Nibung, Bupati Algafry Rahman Berbagi Kasih di Bulan Suci

Bangka Belitung

Gandeng Komdigi, Bupati Bangka Tengah Dorong Percepatan Desa Digital di Bangka Tengah

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun ke 54 KORPRI Tahun 2025

Bangka Belitung

PMB 2026 Resmi Dibuka, Ini Kriteria Calon Mahasiswa UBB !

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat: Pendidikan harus Membebaskan, Memberdayakan dan Memanusiakan Manusia

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Ucapkan Selamat atas Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

IKA FKIP Unsri Babel Resmi Dilantik, Walikota Saparudin Harap Alumni Jadi Motor Penggerak Pendidikan

Bangka Belitung

Ketua DPRD Batianus Harapkan Pemprov Babel Melibatkan DPRD Dalam Proses Penetapan Harga TBS di Daerah