Home / Bangka Belitung

Senin, 29 September 2025 - 11:42 WIB

DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

BeritaSeindo.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna Purna bertema Pendapat Akhir Fraksi terhadap tiga raperda Kabupaten Bangka Tengah masa sidang II, Rabu (14/5/2025). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dengan persetujuan bersama DPRD.

Adapun tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Baca Juga I  DPRD Bateng Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati TA 2024

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda masa sidang II telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

“ Kerja sama, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan sebagai pemerintahan terpelihara, dan menjadi pembangunan daerah yang telah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menegaskan bahwa dua raperda lain, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara ditunda proses persetujuannya.

Baca Juga I  Ketua DPRD Didit Srigusjaya : DPRD Babel Kawal Penyelesaian Permasalahan Kelangkaan LPG Agar Distribusi Berjalan Lancar 

“ Penundaan ini dilakukan lantaran hingga saat ini aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan. Padahal, PP tersebut menjadi instrumen hukum penting yang diperlukan sebagai pedoman daerah dalam menyusun raperda secara tepat dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Tunjukkan Keterbukaan Terhadap Aspirasi Rakyat, Gubernur Bersama Forkopimda Babel Kompak Temui Demonstran

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Sampaikan Usulan Pembangunan dan Dampak Cuaca ke BPJN Babel

Bangka Belitung

Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Dinas PUTRP Bateng dengan Modus LHKPN, Fani: Sudah dilaporkan

Bangka Belitung

OPINI: ‎Negara yang Tak Berdaya, Babel yang Babak Belur

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Tekankan Transparansi Informasi dalam Audiensi Bersama TVRI Babel

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Hadiri Kegiatan Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW di Desa Kulur Ilir Lubuk Besar

Bangka Belitung

DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Tiga Ranperda Pemprov Babel

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Pimpin Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2025