Home / Bangka Belitung

Senin, 3 November 2025 - 11:09 WIB

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Soroti MoU 2018 Antara PT Sawindo Kencana dan Pemerintah Desa di Tempilang

BertaSEindo.Com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti adanya perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Hal tersebut diungkapkannya setelah menerima aspirasi dari masyarakat Tempilang bersama Camat, perwakilan desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa Bangka Barat, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (3/11/2025).

Menurut Didit, dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa terdapat lahan seluas 370 hektar yang berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sawindo Kencana. Namun, lahan tersebut menjadi objek MoU yang mengatur pembagian kontribusi sebesar 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa.

“Artinya, 370 hektar itu di luar HGU dan IUP, tetapi pada tahun 2018 terjadi MoU antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan dengan kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa,” ujar Didit.

Baca Juga I  Wakil Walikota Pangkalpinang Hadiri Bincang Otonomi Daerah Sinergi Antar Pemerintah Pusat dan Daerah

Lebih lanjut, Didit menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut juga disepakati pada tahun 2030 pengelolaan lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Namun, hingga kini sudah berjalan enam tahun tanpa adanya realisasi dari pihak perusahaan.

“Hal ini menunjukkan PT Sawindo Kencana tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektar di luar HGU tersebut segera diserahkan kepada pemerintah desa,” tegasnya.

Didit menambahkan, keputusan akhir mengenai penyelesaian masalah ini berada di tangan pemegang saham perusahaan. DPRD berencana mengundang pihak direksi PT Sawindo Kencana untuk membahas persoalan ini bersama pemerintah desa.

“Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati mereka untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga I  Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar Pimpin Rapat Banggar Bahas Anggaran APBD Tahun 2026

Dari sisi hukum, Didit mengungkapkan bahwa uang hasil dari MoU tersebut saat ini tengah dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian dan belum digunakan. “Kalau 35 persen itu untuk pemerintah desa, bagaimana dengan 65 persen milik perusahaan? Artinya harus adil, jangan sampai pemerintah desa saja yang disalahkan,” jelasnya.

Selain persoalan MoU, Didit juga menerima usulan dari masyarakat Tempilang terkait pengelolaan lahan seluas 25 hektar yang termasuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) timah di luar HGU namun masih dalam kawasan permukiman.

“Masyarakat berharap bisa bekerja sama dengan PT Timah untuk mengelola lahan tersebut. Usulan ini nanti akan saya sampaikan kepada pihak terkait,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Anggota DPRD Imam Wahyudi : Aspirasi Masyarakat Sangat Penting Dalam Pembahasan Program Pembangunan

Bangka Belitung

DPRD Babel Kawal Tuntutan Masyarakat Delapan Desa terhadap PT Gunung Maras Lestari

Bangka Belitung

Sempurnakan Jajaran Kepala Perangkat Daerah, Bupati Algafry Rahman Lantik 13 Pejabat Baru

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Soroti Dugaan Tidak Tepat Sasaran Penyaluran Solar Subsidi bagi Nelayan 

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Kegiatan Sungaiselan Fun Run Tahun 2025

Bangka Belitung

PLN UIW Babel Apresiasi PT MSP

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Pimpin Apel Gabungan ASN dan PKK se-Kecamatan Koba

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya : DPRD Babel Kawal Penyelesaian Sengketa Agraria Antara Masyarakat Dengan PT GML