Home / Bangka Belitung

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:16 WIB

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Terima Aspirasi Pekerja PT MSU Soal Gaji dibawah UMR

BeritaSeindo.Com – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya menerima audiensi bersama sejumlah pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) Pangkalpinang dalam rangka menyampaikan keluhan terkait hak – hak ketenagakerjaan yang mereka nilai belum terpenuhi, Kamis (12/3/2026).

Dalam pertemuan itu, para karyawan menyampaikan beberapa persoalan yang mereka alami, di antaranya dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) serta nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang dianggap tidak sesuai aturan.

Salah satu perwakilan pekerja, Riki, mengatakan bahwa dirinya bersama puluhan rekan kerja merasa tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Ia menyebut gaji yang diterima setiap bulan berada di kisaran Rp3,6 juta dan masih mengalami sejumlah pemotongan.

Baca Juga I  Ketua Forum DAS Babel Fadillah Sabri Bentuk Team Khusus Terkait Perambahan Hutan di Desa Pergam Bangka Selatan

Menurutnya, angka tersebut berbeda dengan data pengupahan yang tercatat dalam sistem perusahaan.

“Di sistem yang kami lihat melalui aplikasi ketenagakerjaan, gaji kami tercatat sekitar Rp4.035.000. Tapi yang kami terima jauh lebih kecil dan masih ada potongan lain,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta agar para pekerja menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau memang ada hak pekerja yang belum terpenuhi, tentu harus ditindaklanjuti melalui jalur yang benar. Silakan buat laporan resmi agar Disnaker dapat memprosesnya,” kata Didit.

Ia juga menegaskan DPRD akan memantau perkembangan kasus tersebut agar penyelesaiannya berjalan transparan dan tidak merugikan pihak pekerja.

Baca Juga I  Bupati Algafry rahman : Bangka Tengah Meraih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif ajang IGA Tahun 2025 

“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial biasanya diawali melalui perundingan antara pekerja dan perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

PMB 2026 Resmi Dibuka, Ini Kriteria Calon Mahasiswa UBB !

Bangka Belitung

Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Binaan Lapas Pangkalpinang, Gunakan Modus “Take Down Berita”

Bangka Belitung

Kawasan Tanjung Bunga Porak Poranda Dihajar Tambang, Kadis ESDM Babel: Tanya PT Timah

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsanin Ajak Semua Pihak Pegang Teguh Semangat Jas Merah

Bangka Belitung

DPRD Babel Serahkan Data 78 Ribu KK Perkebunan dalam Kawasan Hutan ke Pemerintah Pusat

Bangka Belitung

BPJN Babel Serah Terima BMN Inpres Jalan Daerah Tahun 2023 & 2025, Wabup Bateng: Terimakasih

Bangka Belitung

Siapa Dia Dimas Agung Dwi Wibowo, Anak Magang Pengawal Pembangunan Pelabuhan di Sungai Selan?

Bangka Belitung

Hasil Hitung Cepat: Prof Udin – Dessy Raih 40,88% di PSU Pilkada Pangkalpinang