Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Sosial

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:31 WIB

Ketua Forum DAS Babel Fadillah Sabri Bentuk Team Khusus Terkait Perambahan Hutan di Desa Pergam Bangka Selatan

Rapat Fordas Babel bersama beberapa stackholder terkait perambahan hutan desa Pergam, Rabu (22/10). Foto: Renaldi

Rapat Fordas Babel bersama beberapa stackholder terkait perambahan hutan desa Pergam, Rabu (22/10). Foto: Renaldi

BANGKA SELATAN— Kasus perambahan hutan di Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini mendapat sorotan dari semua kalangan dan menjadi isu serius secara Nasional.

Kasus tersebut viral usai Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melakukan sidak ke lokasi, dimana ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga tanpa izin dan berpotensi merusak sumber daya air di wilayah tersebut.

Hal itu juga mendapat respon dari Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (Unmuh Babel), Fadillah Sabri yang juga merupakan ketua Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) Bangka Belitung.

Ia turut memberikan pandangan akademis dan kritis terkait itu. Menurut Fadillah, aktivitas perambahan hutan tidak hanya berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya air yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat sekitar.

“Hutan di sekitar Desa Pergam memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Begitu hutan dirambah tanpa kontrol dan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, maka siklus hidrologi akan terganggu, sumber air menurun, dan potensi bencana ekologis seperti banjir serta kekeringan meningkat,” ujar Fadillah kepada media Beritaseindo.com, Kamis, (23/10/2025).

Fadillah juga mengungkapkan, dalam menyikapi persoalan ini, Fordas Babel juga telah melakukan rapat terbatas untuk membahas permasalahan ini secara spesifik dan akan membentuk tim kajian secara mendalam yang beranggotakan beberapa lintas sektoral, baik itu dari akademisi, BPDAS Baturusa Cerucuk, Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel, dan FORDAS Bangka Selatan.

Baca Juga I  PT DAK & PT PAL Indonesia Perkuat Kolaborasi Strategis: Wujudkan Proyek Pembangunan Kapal Nasional

“Kajian ini akan dilakukan secara komprehensif, akan di kerjakan dan diberi waktu selama satu minggu untuk mengkaji baik secara ekologis, secara ekonomi, sosial, dan hukumnya. Sehingga rekomendasi dari Fordas Babel kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung itu lebih komprehensif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika dalam masalah ini pihaknya ingin mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, dan jikalau ada yang keliru itu akan di luruskan.

“Namun kalau ada yang melanggar hukum ya kita minta untuk ditindak sebagaimana hukum yang berlaku. Dan kepada semua pihak untuk sementara terutama untuk perusahaan ataupun apapun namanya yang membuka lahan untuk sementara diberhentikan terlebih dahulu jangan sampai nanti menimbulkan konflik berkepanjangan. Kita tidak ingin ada konflik yang berkepanjangan di masyarakat kita di sana. Semuanya itu akan bisa kita perbaiki asalkan semuanya ingin memperbaiki,” tegasnya.

“Pembangunan itu harusnya bukan merusak, pembangunan itu memperbaiki, makanya dalam konsep dunia Teknik Sipil itu adalah membangun sekaligus memperbaiki,” sambungnya.

Baca Juga I  Dessy: Semua Sekolah Punya Hak yang Sama, Tidak Ada Lagi Sekolah Unggulan

Sebagai dasar hukum dan acuan penyelesaian permasalahan lingkungan hidup serta sumber daya air di Desa Pergam dan sekitarnya, berikut telaahan peraturan yang relevan:

1. UU No. 17 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

5. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

6. PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

7. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

8. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016

9. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pengelolaan DAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Telaahan di atas menjadi rujukan penting dalam menentukan langkah hukum maupun teknis untuk menanggulangi dampak perambahan hutan dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Desa Pergam.

Fadillah menutup dengan pesan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat.

“Menjaga hutan sama artinya menjaga kehidupan kita sendiri,” pungkasnya.(Renaldi).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Terima Audience Bersama Masyarakat Bangka Barat dan PT. Timah

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Terima Audiensi Forum Pencucian Tailing Babel

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Festival Menuang di Desa Baskara Bakti Namang

Bangka Belitung

Safari Ramadhan di Masjid Az – Zumar, Walikota Pangkalpinang Ajak Pererat Silaturahmi dan ukhuwah Islamiah

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Komitmen Jalankan Arahan Mendagri Demi Pembangunan Nasional

Bangka Belitung

Sekwil Muhammadiyah Babel Diduga Dianiya Oknum TNI

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Terima Aspirasi Para Habib dan Tokoh Umat Bangka Belitung

Bangka Belitung

HUT Bawaslu ke-18, Osykar Tegaskan Bawaslu Semakin Matang, Dipercaya, dan Dicintai Masyarakat