Home / Bangka Belitung

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:07 WIB

Ketua Pansus DPRD Imam Wahyudi Pimpin Rapat Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral

BeritaSeindo.Com— Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/2/2026).

Dalam sambutannya, Imam Wahyudi menekankan pentingnya suasana pembahasan yang kondusif, terbuka, dan mengedepankan semangat kebersamaan antar seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Ia berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Yang terpenting adalah substansi dapat kita bahas secara mendalam dan matang, agar Raperda ini benar-benar bermanfaat dan menjadi amal jariyah bagi kita semua untuk daerah dan masyarakat,” ujar Imam.

Imam juga menyampaikan bahwa Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi perangkat daerah dan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan, konsep, serta masukan teknis terhadap substansi Raperda, termasuk pencermatan pasal-pasal yang masih perlu disempurnakan.

Baca Juga I  Ketua DPRD Babel Sampaikan Orasi Saat Terima Aksi Demonstrasi

“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, khususnya OPD teknis, untuk menyampaikan pandangan dan konsepnya. Apabila terdapat pasal yang masih kurang atau perlu penyesuaian, maka akan kita bahas bersama untuk direvisi dan disempurnakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam Wahyudi menegaskan komitmen Pansus DPRD Babel untuk menghasilkan regulasi pengelolaan pertambangan mineral yang berorientasi pada pemulihan lingkungan, keberlanjutan, serta kepentingan masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, S.T., M.M., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan pada dasarnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Ia menguraikan bahwa dasar hukum pengelolaan pertambangan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang di dalamnya terjadi perubahan signifikan, termasuk penghapusan Pasal 7 terkait kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan.

Baca Juga I  Targetkan Zero Pasung, Wabup Efrianda Instruksikan Aksi Nyata Lewat TPKJM

“Sejak terbitnya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan pertambangan mengalami perubahan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi tetap memiliki peran penting, terutama dalam aspek pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan pertambangan rakyat,” jelas Reskiansyah.

Reskiansyah juga memaparkan sejumlah regulasi turunan yang menjadi acuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan perizinan pertambangan di daerah.

“Perpres Nomor 5 Tahun 2022 menjadi dasar hukum kami dalam melaksanakan perizinan pertambangan. Namun masih terdapat hal-hal yang belum diatur secara rinci dan perlu diakomodir melalui Raperda, terutama terkait pertambangan rakyat dan aspek lingkungan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

PPP Bateng Tingkatkan Kapasitas Kader Melalui Pendidikan Politik

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Jadi Khatib Jumat di Tanjung Berikat, Ingatkan Makna Bulan Syawal

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar Pimpin Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024 – 2029

Bangka Belitung

Gubernur Babel Hidayat Hadiri Temu Regional KAHMI se-Sumatera di Batam

Advedtorial

Sertifikat HACCP diserahkan Walikota Saparudin Untuk UMKM Tembus Pasar Global

Bangka Belitung

Membaur di Pesta Kapong Kundi, Gubernur Hidayat Arsani Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi

Bangka Belitung

Pemerintah dan DPRD Bangka Tengah Turun Langsung ke Lokasi Penggusuran Rumah Bedeng di Desa Kebintik

Bangka Belitung

PT DAK Salurkan Bantuan Sosial Ramadhan 1447 H bagi Masyarakat Pangkalpinang Hingga Lombok