Home / Bangka Belitung

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:07 WIB

Ketua Pansus DPRD Imam Wahyudi Pimpin Rapat Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral

BeritaSeindo.Com— Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/2/2026).

Dalam sambutannya, Imam Wahyudi menekankan pentingnya suasana pembahasan yang kondusif, terbuka, dan mengedepankan semangat kebersamaan antar seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Ia berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Yang terpenting adalah substansi dapat kita bahas secara mendalam dan matang, agar Raperda ini benar-benar bermanfaat dan menjadi amal jariyah bagi kita semua untuk daerah dan masyarakat,” ujar Imam.

Imam juga menyampaikan bahwa Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi perangkat daerah dan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan, konsep, serta masukan teknis terhadap substansi Raperda, termasuk pencermatan pasal-pasal yang masih perlu disempurnakan.

Baca Juga I  Bersama Masyarakat, Bupati Algafry Rahman Hadiri Maulid Nabi Muhammad di Desa Perlang

“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, khususnya OPD teknis, untuk menyampaikan pandangan dan konsepnya. Apabila terdapat pasal yang masih kurang atau perlu penyesuaian, maka akan kita bahas bersama untuk direvisi dan disempurnakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam Wahyudi menegaskan komitmen Pansus DPRD Babel untuk menghasilkan regulasi pengelolaan pertambangan mineral yang berorientasi pada pemulihan lingkungan, keberlanjutan, serta kepentingan masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, S.T., M.M., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan pada dasarnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Ia menguraikan bahwa dasar hukum pengelolaan pertambangan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang di dalamnya terjadi perubahan signifikan, termasuk penghapusan Pasal 7 terkait kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan.

Baca Juga I  Speed Lidah Hilang di Perairan Tanjung Ular Berhasil diTemukan di Perairan Air Hitam Jambi

“Sejak terbitnya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan pertambangan mengalami perubahan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi tetap memiliki peran penting, terutama dalam aspek pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan pertambangan rakyat,” jelas Reskiansyah.

Reskiansyah juga memaparkan sejumlah regulasi turunan yang menjadi acuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan perizinan pertambangan di daerah.

“Perpres Nomor 5 Tahun 2022 menjadi dasar hukum kami dalam melaksanakan perizinan pertambangan. Namun masih terdapat hal-hal yang belum diatur secara rinci dan perlu diakomodir melalui Raperda, terutama terkait pertambangan rakyat dan aspek lingkungan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

PT TIMAH Tbk Serahkan Aset Rumah Ibadah, Bupati Bangka Ajak Masyarakat Doakan Keberlanjutan Perusahaan

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Jamin Dukungan Hukum bagi Sekolah Penerima DAK

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Soroti Dugaan Tidak Tepat Sasaran Penyaluran Solar Subsidi bagi Nelayan 

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Buka Kegiatan Kejuaraan Karate Bangka Tengah Open Tahun 2025

Bangka Belitung

Keluhkan Menu dan Potensi Keracunan, SPPG Namang Bagikan Telur Asin Busuk

Bangka Belitung

Eks Pemain Timnas Supardi Nasir Hadapi Mantan Klub Persib Bandung, Babel All Star Siap Tampil All Out

Bangka Belitung

Polres Bangka Tengah Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Pantai Tanjung Berikat

Bangka Belitung

Lantik 29 Kepala Sekolah, Bupati Algafry Rahman Tekankan Peran Sekolah Bentuk Karakter Anak