Home / Bangka Belitung / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Senin, 16 Maret 2026 - 21:10 WIB

Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Dinas PUTRP Bateng dengan Modus LHKPN, Fani: Sudah dilaporkan

Pengacara Kepala Dinas PUTRP saat melaporkan kasus Pemerasan ke Polresta Pangkalpinang

Pengacara Kepala Dinas PUTRP saat melaporkan kasus Pemerasan ke Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG, Beritaseindo.com— Seorang oknum wartawan berinisial IB dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Bangka Tengah, Senin (16/3/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian di Polresta Pangkalpinang setelah muncul dugaan intimidasi menggunakan isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Dinas PUTRP Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra mengungkapkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sudah kita buat laporan ke Polresta Pangkalpinang,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah IB diduga mengancam akan mempublikasikan pemberitaan terkait LHKPN milik pejabat tersebut.

Ancaman pemberitaan itu disebut-sebut digunakan sebagai tekanan agar korban memberikan sejumlah uang.

Baca Juga I  Ketua DPRD Abang Hertza Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang

Dari informasi yang beredar, oknum wartawan tersebut diduga meminta uang dengan dalih agar berita yang dimaksud tidak dipublikasikan ke media.

Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan serta bukti transfer uang.

Bukti-bukti tersebut diduga menunjukkan adanya permintaan uang yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan singkat.

Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa tindakan tersebut mencoreng dunia pers yang selama ini menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan independensi.

Praktik intimidasi atau pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

Sementara itu, pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang dikabarkan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Baca Juga I  Walikota Pangkalpinang Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri Tahun 2026

Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengkaji barang bukti yang telah diserahkan pelapor.

Jika terbukti melakukan pemerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana, terlapor dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di Bangka Belitung, mengingat isu yang menyeret profesi wartawan sekaligus pejabat publik.

Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus menjaga marwah profesi pers. (Renaldi).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Sekda Pangkalpinang Hadiri Halal Bihalal Dharma Wanita Persatuan Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Wabup Efrianda : Bangka Tengah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Dukung Percepatan Penurunan Stunting 2025

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman : Bangka Tengah Dinobatkan sebagai Kabupaten Zona Hijau pada Puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Lepas 151 CJH Bangka Tengah, Diiringi Doa dan Harapan Menuju Tanah Suci

Bangka Belitung

6 PJU Polres Bangka Tengah Resmi Berganti

Bangka Belitung

Danrem 045/Gaya Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Bangka Belitung

Dukung Pertahanan dan Pembangunan, Bupati Bangka Tengah dan Dandim 0413/Bangka Teken Perjanjian Hibah Tanah 50 Hektar

Bangka Belitung

Pleno KPU: Prof Udin-Cece Dessy Raih 39.546 Suara di Pilkada Ulang Pangkalpinang