Home / Bangka Belitung / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Senin, 16 Maret 2026 - 21:10 WIB

Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Dinas PUTRP Bateng dengan Modus LHKPN, Fani: Sudah dilaporkan

Pengacara Kepala Dinas PUTRP saat melaporkan kasus Pemerasan ke Polresta Pangkalpinang

Pengacara Kepala Dinas PUTRP saat melaporkan kasus Pemerasan ke Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG, Beritaseindo.com— Seorang oknum wartawan berinisial IB dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Bangka Tengah, Senin (16/3/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian di Polresta Pangkalpinang setelah muncul dugaan intimidasi menggunakan isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Dinas PUTRP Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra mengungkapkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sudah kita buat laporan ke Polresta Pangkalpinang,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah IB diduga mengancam akan mempublikasikan pemberitaan terkait LHKPN milik pejabat tersebut.

Ancaman pemberitaan itu disebut-sebut digunakan sebagai tekanan agar korban memberikan sejumlah uang.

Baca Juga I  PPP Bateng Tingkatkan Kapasitas Kader Melalui Pendidikan Politik

Dari informasi yang beredar, oknum wartawan tersebut diduga meminta uang dengan dalih agar berita yang dimaksud tidak dipublikasikan ke media.

Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan serta bukti transfer uang.

Bukti-bukti tersebut diduga menunjukkan adanya permintaan uang yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan singkat.

Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa tindakan tersebut mencoreng dunia pers yang selama ini menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan independensi.

Praktik intimidasi atau pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

Sementara itu, pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang dikabarkan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Baca Juga I  Ketua DPRD Didit Srigusjaya : Optimis Babel Akan Tingkatkan PAD dari Sektor pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor

Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengkaji barang bukti yang telah diserahkan pelapor.

Jika terbukti melakukan pemerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana, terlapor dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di Bangka Belitung, mengingat isu yang menyeret profesi wartawan sekaligus pejabat publik.

Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus menjaga marwah profesi pers. (Renaldi).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Pimpin Upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Lepas Ekspor Produk Senilai Rp11,3 Miliar ke Empat Negara

Bangka Belitung

PT DAK Salurkan Bantuan CSR Sapi Kurban 1447 H / 2026 M kepada Masjid dan Masyarakat di Bangka serta Lombok

Bangka Belitung

Wakil Walikota Pangkalpinang Hadiri Bincang Otonomi Daerah Sinergi Antar Pemerintah Pusat dan Daerah

Bangka Belitung

Prihatin Masalah Hukum Remaja Asal Desa Beluluk, Gubernur Hidayat Sambangi Mapolda Babel

Bangka Belitung

Kawasan Tanjung Bunga Porak Poranda Dihajar Tambang, Kadis ESDM Babel: Tanya PT Timah

Bangka Belitung

Walikota Saparudin Lantik Pengurus RT/RW Se-Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Pemusnahan Ratusan Gram Narkoba dan Barang Bukti Lainnya di Kejari Bateng