Home / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:46 WIB

Polda Riau Bongkar Gerbong Narkotika di Pekanbaru

RIAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang kurir berinisial YY (42) beserta berbagai jenis barang bukti narkotika bernilai fantastis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutus mata rantai distribusi ini dengan menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar Putu pada Jumat (24/7/2026).

Baca Juga I  PT DAK Buka Lelang Resmi Dua Unit Kapal Supply: KM DAK T1 dan KM DAK T2

Setelah berhasil mengamankan YY dan menyisir rumah kontrakan pertama, petugas melakukan interogasi intensif di lapangan.

Berdasarkan pengakuan awal tersangka, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua, yakni rumah kontrakan lain yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpan cadangan barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh di dua lokasi terpisah, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti tersebut meliputi 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bungkus besar, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat 535 gram, 322 cartridge yang mengandung zat etomidate, serta 729 butir pil Happy Five.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa YY bukanlah pemain baru dalam jaringan gelap ini, melainkan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.

Dalam perannya sebagai kurir, YY bertugas menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan narkotika ke pelbagai pihak berdasarkan instruksi langsung dari seorang bandar utama.

Baca Juga I  Pemprov Babel Salurkan Bantuan Bagi Nelayan se-Bangka Belitung, Yopi: InsyaAllah Ini Bermanfaat

Bisnis haram yang dilakoninya pun memberikan keuntungan materi yang tidak sedikit bagi tersangka.

“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya tersebut ia pergunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Polda Riau kini terus bergerak menelusuri jaringan di atas YY untuk menangkap sang pengendali utama. Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik menegaskan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan dan menyita seluruh aset hasil kejahatan tersebut, sementara YY beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

PT Tanjung Bukit Nunggal Kembali Lakukan Uji Coba Peledakan, Masyarakat: Jangan Ceroboh

Bangka Belitung

Pantai Tanjung Bunga Pangkalpinang Diserbu Tambang, Kemana APH?

Bangka Belitung

Momentum HUT RI ke-80, Prof. Udin Bersama Jamaah Majelis Basyairul Khoirot Panjatkan Syukur

Bangka Belitung

JNE Babel Komitmen Dukung UMKM, Hasbullah: Gathering ini Adalah Bagian Dari Roadshow Kami

Bangka Belitung

Sekretariat DPRD Babel Meriahkan Karnaval Kendaraan Hias, Angkat Tudung Saji sebagai Simbol Budaya Bangka

Bangka Belitung

PT MSP Salurkan 2 Sapi untuk Insan Pers di Bangka Belitung, Harwendro: Semoga Bermanfaat

Bangka Belitung

Resmi Dilantik Jadi PNS, Alumni IPDN Angkatan XXXII Siap Perkuat Pelayanan Publik di Pemprov Babel, Ini Pesan Kepala BKPSDM!

Bangka Belitung

Ramadhan Penuh Berkah, PT Mitra Stania Prima Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Bangun Harapan Ekonomi Babel