BeritaSeindo.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Hibir memimpin Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir menyampaikan 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Pada rapat Paripurna pada hari ini Pemkot Pangkalpinang mengajukan usulan tiga raperda Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang akan di jelaskan secara langsung oleh Walikota Pangkalpinang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Walikota Pangkalpinang menyampaikan raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, namun, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan badan usaha sehingga perlu diganti.
“Diperlukannya peraturan yang lebih tegas dan lebih rinci memuat tentang teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkal Pinang, maka perlu pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.









