Home / Bangka Belitung

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:39 WIB

Wakil Ketua DPRD Hibir Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Hibir memimpin Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir menyampaikan 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Baca Juga I  Program ATAP Arsari Tambang Cukup Diminati, Harwendro: Untuk Masyarakat Babel

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Pada rapat Paripurna pada hari ini Pemkot Pangkalpinang mengajukan usulan tiga raperda Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang akan di jelaskan secara langsung oleh Walikota Pangkalpinang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Walikota Pangkalpinang menyampaikan raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, namun, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan badan usaha sehingga perlu diganti.

Baca Juga I  Hasil Hitung Cepat: Prof Udin – Dessy Raih 40,88% di PSU Pilkada Pangkalpinang

“Diperlukannya peraturan yang lebih tegas dan lebih rinci memuat tentang teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkal Pinang, maka perlu pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Asisten Pemkot Juhaini Hadiri Berita Resmi Statistik Perkembangan Inflasi Bulan September 2025

Bangka Belitung

DPRD Bateng Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RTRW Bangka Tengah 2026 – 2046

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Penanaman Padi Gogo di Kebun Sawit Desa Kemingking

Bangka Belitung

Wisudawan Angkatan XVII 2025/2026 Dilepas, Ini Pesan Besar Rektor UnMuh Babel!!!

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Saluran Air di Sepanjang Jalan Desa Belilik

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw di Masjid Al Muhajirin Koba

Bangka Belitung

PT DAK Sambut Hangat Kunjungan Mabes TNI AL: Perkuat Sinergi untuk Kedaulatan Maritim

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat : FKUB Babel Berperan Penting dalam Menciptakan Masyarakat yang Rukun dan Toleran