Home / Bangka Belitung

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:39 WIB

Wakil Ketua DPRD Hibir Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Hibir memimpin Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir menyampaikan 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Baca Juga I  Asisten Pemkot Juhaini Hadiri Berita Resmi Statistik Perkembangan Inflasi Bulan September 2025

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Pada rapat Paripurna pada hari ini Pemkot Pangkalpinang mengajukan usulan tiga raperda Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang akan di jelaskan secara langsung oleh Walikota Pangkalpinang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Walikota Pangkalpinang menyampaikan raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, namun, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan badan usaha sehingga perlu diganti.

Baca Juga I  Gubernur Hidayat Harapkan Kejati Kawal dan Awasi Potensi Penyimpangan di Lingkup Pemerintahan

“Diperlukannya peraturan yang lebih tegas dan lebih rinci memuat tentang teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkal Pinang, maka perlu pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Polda Babel Tetapkan Tersangka Pemilik Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Di Belitung

Bangka Belitung

UPZ Desa Belilik Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Membutuhkan, Sudarwan: Terimakasih untuk Para Donatur

Bangka Belitung

DPRD Babel Kawal Tuntutan Masyarakat Delapan Desa terhadap PT Gunung Maras Lestari

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Bangka Belitung

Exit Meeting BPK di Bangka Tengah, Bupati Algafry Rahman Terima Masukan dari BPK

Bangka Belitung

Polres Bangka Tengah Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di Bundaran Koba, Ajak Masyarakat Kibarkan Sang Saka di Momen HUT RI ke-80

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Serahkan Paritrana Award Tingkat Provinsi Tahun 2024

Bangka Belitung

Didit Srigusjaya Kawal Aspirasi Penambang, Pastikan Kenaikan Harga Timah Berpihak pada Rakyat