Home / Bangka Belitung

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:39 WIB

Wakil Ketua DPRD Hibir Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Hibir memimpin Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir menyampaikan 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Baca Juga I  PBB HUT Ke-80 RI di Bangka Tengah Diikuti 242 Regu, Ribuan Warga Tumpah Ruah

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Pada rapat Paripurna pada hari ini Pemkot Pangkalpinang mengajukan usulan tiga raperda Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang akan di jelaskan secara langsung oleh Walikota Pangkalpinang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Walikota Pangkalpinang menyampaikan raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, namun, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan badan usaha sehingga perlu diganti.

Baca Juga I  Kapolda Babel Apresiasi Pengamanan Dan Kinerja Anggota

“Diperlukannya peraturan yang lebih tegas dan lebih rinci memuat tentang teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkal Pinang, maka perlu pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Dinas PUTRP Bateng dan BWS Babel Tinjau Jembatan di Desa Jelutung

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing Tahun 2026

Bangka Belitung

KPK RI Bidik desa Air Mesu Timur dan Namang Sebagai Desa Anti Korupsi

Bangka Belitung

PT DAK Buka Lelang Besi Scrap Eks Pekerjaan Reparasi dan Docking

Bangka Belitung

Rakor P2P 2026, Pemkab Bangka Tengah Genjot Capaian Imunisasi hingga Skrining Penyakit

Bangka Belitung

Pantau Pelabuhan Tanjung Kalian, Kapolres Bangka Barat Pastikan Arus Balik Berjalan Lancar

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Buka Ngabubuart 2026 untuk Gerakkan UMKM Bangka Tengah

Bangka Belitung

PT DAK Hadiri Rakernas dan Seminar Nasional IPERINDO 2025: Dorong Peningkatan Kapasitas Industri Maritim