BeritaSeindo.Com – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Kali ini, Pemkot Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA.
Penghargaan tersebut diterima Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, usai menghadiri acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).
Saparudin menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum RI kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam mendukung reformasi hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kabar membanggakan dari Kanwil Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan terkait hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dengan nilai AA,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penilaian adalah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di seluruh kelurahan yang aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini Pos Bankum telah terbentuk di 42 kelurahan di Kota Pangkalpinang. Keberadaannya dinilai aktif membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan konsultasi hukum,” pungkasnya.










