Home / Bangka Belitung / Berita / Hukum Kriminal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

Warga Desa Kurau Timur Diciduk Satresnarkoba Bangka Tengah, 27 Paket Sabu Turut Diamankan

Caption: Rengki Warga desa Kurau Timur saat diamankan di Polres Bangka Tengah

Caption: Rengki Warga desa Kurau Timur saat diamankan di Polres Bangka Tengah

BANGKA TENGAH, Beritaseindo.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernama *Rengki alias Reng* diamankan bersama puluhan paket diduga narkotika jenis sabu di kawasan hutan yang beralamat di Jalan Trans 1, RT 012, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Caption: Barang Bukti 27 paket sabu yang siap diedarkan oleh Rengki warga desa Kutau timur

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL, setelah personel Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di kawasan hutan Desa Kurau Timur.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung

“Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka masih menyimpan narkotika jenis sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Personel kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan sebanyak 27 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan dedaunan kering. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka,” jelas IPDA Dedi Sudrajat.

Selain 27 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,0 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 20 potongan pipet plastik warna merah, tujuh potongan pipet plastik warna hijau, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu dompet warna hitam, satu plastik warna hitam, satu batok kelapa, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga I  BPJN Babel Matangkan Perbaikan Jalan

IPDA Dedi Sudrajat menambahkan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya mewujudkan Bangka Tengah yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.(*)

Sumber: Humas Polres Bangka Tengah

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Ikut Nyiang Kubur, Gotong Royong Bersihkan Makam Sarat Nilai Keimanan

Bangka Belitung

DPRD Bateng Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati TA 2024

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025 – 2029

Bangka Belitung

UBB Terima Kunjungan MA Al-Muhajirin Koba

Bangka Belitung

PT MSP-PT AEGA Prima Bangun Rumah Layak Huni dan Posyandu, Harwendro: Bukti Kontribusi Perusahaan untuk Masyarakat

Bangka Belitung

Rumah Warga Desa Terak Kecamatan Simpangkatis di Hantam Puting Beliung, Kadinsos: Besok Kita Distribusikan Pertolongan Pertama

Bangka Belitung

Peringati Hari Pahlawan Nasional 2025, DPW PSI Bangka Belitung gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Bangka Belitung

Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Binaan Lapas Pangkalpinang, Gunakan Modus “Take Down Berita”