Home / Bangka Belitung

Senin, 29 September 2025 - 11:42 WIB

DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

BeritaSeindo.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna Purna bertema Pendapat Akhir Fraksi terhadap tiga raperda Kabupaten Bangka Tengah masa sidang II, Rabu (14/5/2025). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dengan persetujuan bersama DPRD.

Adapun tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Baca Juga I  PT MSP Salurkan 2 Sapi untuk Insan Pers di Bangka Belitung, Harwendro: Semoga Bermanfaat

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda masa sidang II telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

“ Kerja sama, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan sebagai pemerintahan terpelihara, dan menjadi pembangunan daerah yang telah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menegaskan bahwa dua raperda lain, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara ditunda proses persetujuannya.

Baca Juga I  Polda Babel dan Polresta Gelar Razia Penertiban Narkoba Dilokasi Tambang, 29 Pekerja Diamankan

“ Penundaan ini dilakukan lantaran hingga saat ini aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan. Padahal, PP tersebut menjadi instrumen hukum penting yang diperlukan sebagai pedoman daerah dalam menyusun raperda secara tepat dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Akan Resmikan Pabrik Industri Plywood Sengon Pertama di Babel

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Silaturahmi Pemkab Bateng Bersama Bank Syariah Indonesia Pangkalpinang

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya : DPRD Babel Kawal Penyelesaian Sengketa Agraria Antara Masyarakat Dengan PT GML

Bangka Belitung

Anggota DPRD Imam Wahyudi : Aspirasi Masyarakat Sangat Penting Dalam Pembahasan Program Pembangunan

Bangka Belitung

Tutupan Hutan DAS Nyireh di Bawah 10 Persen, Ancaman Banjir dan Krisis Air Mengintai Bangka Selatan

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat : FKUB Babel Berperan Penting dalam Menciptakan Masyarakat yang Rukun dan Toleran

Bangka Belitung

BupatiBupati Algafry Rahman Serahkan trofi juara Turnamen Daerah Sepak Bola Veteran U-40 Piala Bangka Tengah 2026

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Pembersihan Ruas Jalan Pulau Pelepas Pangkalanbaru oleh BPJN Babel