Home / Bangka Belitung

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:48 WIB

DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Profesor Saparudin menyampaikan secara resmi tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Baca Juga I  Ramadhan Penuh Berkah, PT Mitra Stania Prima Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Bangun Harapan Ekonomi Babel

Terkait Raperda RPJMD Tahun 2025–2029, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” Ucap Walikota Pangkalpinang.

RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mewujudkan kesinambungan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.

“Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya serta tolok ukur evaluasi kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.

Baca Juga I  Gubernur Hidayat: Pendidikan harus Membebaskan, Memberdayakan dan Memanusiakan Manusia

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Sampaikan Orasi Saat Terima Aksi Demonstrasi

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman : Bangka Tengah Dinobatkan sebagai Kabupaten Zona Hijau pada Puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Ajak Pengusaha Muda Babel Bangun Ekonomi Daerah

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Buka Pengimbasan Bimtek Digitalisasi Pembelajaran Tahap II di Lubuk Besar

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Safari Jumat di Masjid At Taubah

Bangka Belitung

Hasil Hitung Cepat: Prof Udin – Dessy Raih 40,88% di PSU Pilkada Pangkalpinang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Gerakan Posyandu Aktif Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Rakor Tindak Lanjut Pelaksanaan Operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Bateng