Home / Bangka Belitung / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Senin, 16 Maret 2026 - 21:10 WIB

Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Dinas PUTRP Bateng dengan Modus LHKPN, Fani: Sudah dilaporkan

Pengacara Kepala Dinas PUTRP saat melaporkan kasus Pemerasan ke Polresta Pangkalpinang

Pengacara Kepala Dinas PUTRP saat melaporkan kasus Pemerasan ke Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG, Beritaseindo.com— Seorang oknum wartawan berinisial IB dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Bangka Tengah, Senin (16/3/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian di Polresta Pangkalpinang setelah muncul dugaan intimidasi menggunakan isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Dinas PUTRP Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra mengungkapkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sudah kita buat laporan ke Polresta Pangkalpinang,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah IB diduga mengancam akan mempublikasikan pemberitaan terkait LHKPN milik pejabat tersebut.

Ancaman pemberitaan itu disebut-sebut digunakan sebagai tekanan agar korban memberikan sejumlah uang.

Baca Juga I  Hadir di Puncak Peringatan HBN Surabaya, Noni Hidayat Ajak Masyarakat Perluas Cara Pandang Terhadap Batik

Dari informasi yang beredar, oknum wartawan tersebut diduga meminta uang dengan dalih agar berita yang dimaksud tidak dipublikasikan ke media.

Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan serta bukti transfer uang.

Bukti-bukti tersebut diduga menunjukkan adanya permintaan uang yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan singkat.

Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa tindakan tersebut mencoreng dunia pers yang selama ini menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan independensi.

Praktik intimidasi atau pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

Sementara itu, pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang dikabarkan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Baca Juga I  DPRD Babel Kawal Tuntutan Masyarakat Delapan Desa terhadap PT Gunung Maras Lestari

Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengkaji barang bukti yang telah diserahkan pelapor.

Jika terbukti melakukan pemerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana, terlapor dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di Bangka Belitung, mengingat isu yang menyeret profesi wartawan sekaligus pejabat publik.

Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus menjaga marwah profesi pers. (Renaldi).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 30 Tahun 2026

Bangka Belitung

Gubernur Babel Lantik Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Percepatan Kinerja

Bangka Belitung

Jadi Irup di SMAN 2 Pangkalpinang, Wakapolda Babel Imbau Pelajar Jaga Karakter – Jauhi Narkoba

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Pimpin Rapat Dengar Pendapat Bersama Aliansi Tambang Rakyat Babel

Bangka Belitung

Ketua DPRD Batianus Gelar Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Desa Batu Belubang

Bangka Belitung

Reses Rudianto Tjen di Namang Serap Persoalan Royalti dan UU Otonomi Daerah

Bangka Belitung

Awalnya Berkilah, ASN Cabdin Pemprov Bangka Belitung Akui Babat Hutan Lindung di Desa Belilik