Home / Bangka Belitung

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:05 WIB

Dinas Perkim Kota Pangkalpinang Mengajukan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dalam program BSPS pada Tahun 2026

BeritaSeindo.Com –  Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang, Suharto menyatakan pada tahun 2026 ini Dinas Perkim Kota Pangkalpinang mempersiapkan usulan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dan 2027 sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu agenda strategis Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Perkim Suharto menyampaikan bahwa program BSPS merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program ini sejalan dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya, Kamis (04/06/36).

Baca Juga I  Walikota Pangkalpinang Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026

Menurutnya, Kota Pangkalpinang masih menghadapi tantangan cukup besar dalam penanganan rumah tidak layak huni. Berdasarkan data yang ada, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Pangkalpinang mencapai lebih dari 2.900 unit.

“Apabila alokasi 300 unit rumah yang direncanakan pada tahun 2026 dapat direalisasikan, maka sedikitnya lebih dari 10 persen permasalahan rumah tidak layak huni dapat mulai tertangani. Ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa program tersebut bertujuan memberikan akses hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas perumahan melalui perbaikan rumah – rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Adapun kriteria penerima bantuan BSPS antara lain warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, diprioritaskan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah, termasuk dalam kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah atau memiliki penghasilan maksimal setara upah minimum, serta memiliki dan menempati satu – satunya rumah yang tergolong tidak layak huni.

Baca Juga I  Gubernur Hidayat Arsani Lantik 392 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Dedikasi dan Kesetaraan Peran ASN

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Pimpin Apel Gabungan ASN dan PKK se-Kecamatan Koba

Bangka Belitung

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Babel Dukung Polri di Bawah Presiden

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Kegiatan Rakor Evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Pangkalpinang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing Tahun 2026

Bangka Belitung

DPRD Bateng Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Bangka Tengah TA 2025

Bangka Belitung

LKPD 2025 Diserahkan, Bupati Algafry Rahman Optimis Pemkab Raih WTP

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Provinsi Layak Anak Tahun 2025

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Terima Kunjungan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis