JAKARTA, Beritaseindo.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menahan (DDW) selaku ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) yang juga merupakan anak dari Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018 (AFI) Kamis, (9/9).
Diketahui, (DDW) ditetapkan tersangka atas kasus korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Kalimantan Timur pada Tahun 2013-2018.
Juru bicara KPK menyebutkan, (DDW) diduga berperan sebagai perantara antara Pemda Kaltim dengan perusahaan milik ROC dalam pengurusan 6 IUP.
“Dalam proses pengurusannya, DDW diduga menerima fee sebesar 3M dari ROC yang diserahkan melalui IC dalam pecahan dolar Singapura,” ungkap Juru Bicara KPK RI.
“Setelah fee diterima, DDW menyerahkan dokumen SK 6 IUP kepada RPC yang diantarkannya melalui babysister DDW,” jelasnya.
KPK juga mengingatkan agar prlaku usaha dan penyelenggara negara disektor pelayanan publik, untuk menjadikan integritas sebagai pondasi utama dalam menjalankan tugas dan kegiatan bisnis. (Renaldi).
Komentar