Berita Headline Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Anak Gubernur ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Kasus Pengurusan Izin Usaha Tambang

Anak Gubernur ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Kasus Pengurusan Izin Usaha Tambang

Caption: Ketua Kadin Kaltim yang juga anak Gubernur Kaltim (DDW) saat di ruangan KPK RI

JAKARTA, Beritaseindo.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menahan (DDW) selaku ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) yang juga merupakan anak dari Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018 (AFI) Kamis, (9/9).

Diketahui, (DDW) ditetapkan tersangka atas kasus korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Kalimantan Timur pada Tahun 2013-2018.

Juru bicara KPK menyebutkan, (DDW) diduga berperan sebagai perantara antara Pemda Kaltim dengan perusahaan milik ROC dalam pengurusan 6 IUP.

“Dalam proses pengurusannya, DDW diduga menerima fee sebesar 3M dari ROC yang diserahkan melalui IC dalam pecahan dolar Singapura,” ungkap Juru Bicara KPK RI.

“Setelah fee diterima, DDW menyerahkan dokumen SK 6 IUP kepada RPC yang diantarkannya melalui babysister DDW,” jelasnya.

Kungker Mendiktisaintek Dorong PT Timah Jadi Pelopor Pengembangan Logam Tanah Jarang di Indonesia

KPK juga mengingatkan agar prlaku usaha dan penyelenggara negara disektor pelayanan publik, untuk menjadikan integritas sebagai pondasi utama dalam menjalankan tugas dan kegiatan bisnis. (Renaldi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement