Home / Bangka Belitung

Senin, 22 Juni 2026 - 14:02 WIB

DPRD Babel Ketuk Palu Perda IPR, Rakyat Diberi Ruang Kelola Tambang Secara Legal

BeritaSeindo.Com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan Perda ini menjadi momentum bersejarah bagi Bangka Belitung. Untuk pertama kalinya, masyarakat diberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), membuka jalan bagi aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap regulasi tersebut. Dukungan bulat itu menandai keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam memperjuangkan ruang hidup bagi masyarakat penambang yang selama ini menantikan kepastian hukum.

Baca Juga I  Asisten Pemkot Juhaini Hadiri Rakor Transformasi Digital Lewat Aplikasi Namo Author

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyebut lahirnya Perda ini sebagai bukti nyata komitmen DPRD dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dalam menjawab aspirasi rakyat yang selama bertahun-tahun menginginkan legalitas pertambangan rakyat.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Namun, Didit mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Ia meminta Pemerintah Provinsi Babel menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) secara hati-hati dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Jadi Khatib Safari Jumat di Masjid Al Abror Dusun Malik Baru

“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Gandeng Polsek Namang, Pemerintah Desa Belilik Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba, Sasar Generasi Muda

Bangka Belitung

Silaturahmi dengan Jurnalis, Walikota Pangkalpinang Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Bangka Belitung

Prof Udin-Cece Dessy: Kemenangan Ini Milik Warga Pangkalpinang

Bangka Belitung

PT Dok dan Perkapalan Air Kantung Lelang Kapal Berkualitas

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Pembagian Sembako Peringati HUT ke 25 Provinsi Babel di Desa Kulur Ilir

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya : Siswa dari keluarga tidak mampu di harapkan tidak perlu di bebani uang komite

Bangka Belitung

ASN dan Dewan Bateng Tak Tahu PPID, Kabag Hukum dan Sekretaris DPRD: Apa Itu PPID?

Bangka Belitung

DPRD Babel Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2025