BeritaSeindo.Com – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, melantik para Pejabat Eselon II.b beserta Komisaris dan Direktur BUMD PT Bangka Tengah Prima pada acara Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah serta Penetapan Komisaris Terpilih Masa Jabatan 2025 – 2029 dan Direktur Terpilih Masa Jabatan 2025 – 2030 pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangka Tengah Prima, Senin (08/09/2025), bertempat di Gedung Diklat BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan instansi pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB dan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Evaluasi jabatan dilakukan sebagai bentuk penguatan sistem pembinaan karakter ASN dan untuk memastikan pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dibutuhkan untuk menjabat tantangan birokrasi ke depan,” ujar Algafry dalam sambutannya.
Ia mengatakan pelantikan kali ini bukanlah akhir dari sebuah proses, tetapi justru menjadi awal dari sebuah tanggung jawab baru yang harus diemban dengan penuh komitmen dan integritas. Tak lupa, ia juga mengingatkan bahwa jabatan bersifat dinamis.
“Kita akan terus melakukan evaluasi secara berkala sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Saya berharap kepada seluruh pejabat agar senantiasa menjaga dan meningkatkan kinerjanya, baik dari aspek manajerial, pelayanan publik, dan pencapaian target daerah,” pungkasnya.








