Home / Bangka Belitung

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:48 WIB

DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Profesor Saparudin menyampaikan secara resmi tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Baca Juga I  Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta : Status Internasional Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Harus Diikuti Pemenuhan Fasilitas Sesuai Standar Internasional

Terkait Raperda RPJMD Tahun 2025–2029, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” Ucap Walikota Pangkalpinang.

RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mewujudkan kesinambungan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.

“Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya serta tolok ukur evaluasi kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.

Baca Juga I  Gubernur Hidayat Siap Jadikan Babel Sebagai Sentra Kelapa Nasional

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Hadiri Kegiatan Silaturahmi Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

Bangka Belitung

DPRD Babel Fasilitasi Audiensi Soal Dinamika Ketenagakerjaan di PT Gunung Sawit Bina Lestari

Bangka Belitung

Perlu Teknologi Pengolahan Sampah Modern, Wabup Efrianda Sambut Inisiatif Dua Perusahaan

Bangka Belitung

Pemkab Pemkab Bangka Tengah Apresiasi PT MSK dan MSB

Bangka Belitung

DPRD Bateng Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2026

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Silaturahmi Pemkab Bateng Bersama Bank Syariah Indonesia Pangkalpinang

Bangka Belitung

Sempurnakan Jajaran Kepala Perangkat Daerah, Bupati Algafry Rahman Lantik 13 Pejabat Baru

Bangka Belitung

Danrem 045/Gaya Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI