Home / Bangka Belitung

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:48 WIB

DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Profesor Saparudin menyampaikan secara resmi tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Baca Juga I  FKPDAS Babel Fokus selesaikan Konflik DAS Kemih dan Sub DAS Nyirih Basel

Terkait Raperda RPJMD Tahun 2025–2029, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” Ucap Walikota Pangkalpinang.

RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mewujudkan kesinambungan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.

“Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya serta tolok ukur evaluasi kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.

Baca Juga I  Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Provinsi Layak Anak Tahun 2025

Share :

Baca Juga

Advedtorial

Momentum Hari Ulangtahun PGRI ke-80, Ini Kata Walikota Pangkalpinang terkait TPP!

Bangka Belitung

PKKMB UBB 2025, Moment Awal Perjalanan Mahasiswa Baru

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Safari Jumat di Masjid At Taubah

Bangka Belitung

Perkuat Sinergi Keamanan, Wabup Efrianda Sambut Kunjungan Kapolda Babel ke Bangka Tengah

Bangka Belitung

Kabupaten Layak Anak Kembali Tercoreng, Anak Usia 15 Tahun Dihamili Paman yang Juga Pegawai Bank

Bangka Belitung

Polres Bangka Tengah Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

Bangka Belitung

Kapal KM Osela Tenggelam di Pulau Gelasa, Basarnas Belum Ketemukan 8 Orang yang Hilang

Bangka Belitung

HUT Bawaslu ke-18, Osykar Tegaskan Bawaslu Semakin Matang, Dipercaya, dan Dicintai Masyarakat