PANGKALPINANG, Beritaseindo.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diduga kecolongan terkait aktivitas pembangunan dan operasional PT Bangka Tengah Sawitindo yang berada di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis. Pasalnya, perusahaan tersebut disebut masih terus menjalankan aktivitas meski belum mengantongi sejumlah perizinan yang diwajibkan.

Caption: Manager lapangan PT Bangka Tengah Sawitindo desa Puput
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Kepala Desa Puput bersama perwakilan masyarakat mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), setelah sebelumnya juga menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Kedatangan masyarakat tersebut meminta kejelasan terkait aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit PT Bangka Tengah Sawindo yang hingga saat ini tetap berjalan, meskipun proses perizinan disebut belum ada sama sekali.
Saat dicecar pimpinan sidang, Didit Srigusjaya, terkait kelengkapan izin perusahaan, perwakilan DLH Bateng Ari Yanuar menegaskan bahwa izin lingkungan belum tersedia.
“Belum Amdal, belum ada apapun,” ujar nya dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pihak Dinas PTSP Bateng juga menyampaikan bahwa belum ada izin yang diterbitkan terkait pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawindo di Desa Puput.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya bukan menolak adanya investasi, namun meminta agar keberadaan pabrik mengikuti aturan dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Masyarakat hanya meminta untuk menggeser ke belakang sejauh 2 kilometer. Investasi apapun harus ikut aturan,” ungkap salah seorang masyarakat Puput.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Sahrun, mempertanyakan alasan aktivitas perusahaan tetap berjalan meski izin belum diterbitkan.
“Kenapa aktivitas masih berjalan, padahal perizinan belum ada yang keluar?” tegas Pahlevi.
Selain itu, Pahlevi juga mempertanyakan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan. Saat ditanyakan, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Adapun rekomendasi DPRD Babel dalam rapat tersebut antara lain meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh kegiatan sampai seluruh perizinan terpenuhi sesuai aturan.
DPRD juga meminta adanya koordinasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat. Hingga saat ini, Kepala Desa Puput disebut belum mengeluarkan surat persetujuan terkait aktivitas tersebut.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan penyesuaian lokasi dengan mundur sekitar 2 kilometer dari titik pembangunan pabrik maupun lokasi limbah, menjaga kearifan lokal termasuk kawasan sungai yang menjadi tempat aktivitas masyarakat, serta memastikan seluruh proses pembangunan sesuai aturan tata ruang.
DPRD Babel juga menyampaikan akan membuat surat kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan tembusan kepada Bupati Bangka Tengah terkait rekomendasi penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga seluruh aturan dinyatakan terpenuhi.
“Sesuai aturan RT/RW, pembangunan pabrik ini saja sudah salah,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pihak PT Bangka Tengah Sawindo melalui perwakilannya, Deswanto, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan akan melakukan pembahasan internal bersama manajemen perusahaan.
“Saya belum bisa memberikan jawaban apapun terkait rapat hari ini, nanti akan kami rapatkan terlebih dahulu dengan para pengambil keputusan perusahaan,” ujar Deswanto.
Saat dikonfirmasi terkait apakah perusahaan belum memiliki izin PBG, Deswanto membenarkan hal tersebut.
“Belum,” ungkapnya singkat. (Renaldi).










