Home / Bangka Belitung / Berita / Hukum Kriminal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Polres Bangka Selatan Berhasil Amankan Seorang Pemuda Usai Nekat Aniaya Mahasiswi Di Kontrakan

BANGKA SELATAN, Beritaseindo.com- Seorang pemuda berinisial Ha alias Difal (21), warga Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Basel pada Selasa (18/8/26).

Pelaku ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan berat (anirat) kepada seorang mahasiswi disebuah kontrakan milik korban di Desa Gadung.

Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengatakan pelaku diamankan saat berada di Jalan Desa Tirem Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan.

“Kurang dari 1×12 jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisia Ha alias Difal saat berada di pinggir jalan Desa Tirem,” kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/26) sore.

Selain mengamankan pelaku, kata Imam, tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Baca Juga I  Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar: Hari Jadi ke 25 Babel Jadi Momentum Refleksi dan Perbaikan

“Setelah berhasil kita amankan, pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam juga membeberkan kronologis kejadian penganiayaan berat tersebut. Menurutnya, peristiwa naas itu terjadi pada Selasa (18/8/26) dini hari bermula saat pelaku masuk ke rumah kontrakan korban melalui jendela.

“Jadi pelaku diketahui diduga akan melakukan upaya pemerkosaan. Namun karena adanya perlawanan dari korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban luka parah dibagian leher,” bebernya.

“Sementara untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” timpalnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga I  PT Dok dan Perkapalan Air Kantung Lelang Kapal Berkualitas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Selatan.

Agus menyebutkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ya, kita sudah terima informasinya dari Polres Bangka Selatan. Tentunya keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam merespon cepat setiap aduan dari masyarakat,”ujarnya.

“Ini juga sekaligus wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kekerasan dan kejahatan,” tegasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

SP3 Mengarah ke PAW? Konflik PPP Babel Makin Memanas, Warkamni Melawan

Bangka Belitung

PT DAK Berpartisipasi dalam INAMARINE 2025: Wujud Komitmen terhadap Inovasi Maritim Nasional

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar : DPRD Babel Harapkan Pemda Evaluasi Mekanisme Penetapan Harga Sawit

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Babel: Penolakan Masyarakat terhadap HTI Akan Diperjuangkan Secara Kolektif

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Terima Audiensi Kepala Otoritas Jasa Keuangan Bangka Belitung

Bangka Belitung

Danrem 045/Gaya Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Sambut Kapolres Baru, Harapkan Sinergi Perkuat Pembangunan Daerah

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun ke 26 Dharma Wanita PersatuanĀ