Home / Bangka Belitung / Berita / Hukum Kriminal

Jumat, 25 September 2026 - 18:43 WIB

Satu Lagi, Satreskrim Polres Bateng Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak di Kecamatan Namang

Bangka Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/122/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kepulauan Bangka Belitung tanggal 24 September 2026. Saat ini penyidik tengah melakukan serangkaian proses penyidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga I  Program ATAP Arsari Tambang Cukup Diminati, Harwendro: Untuk Masyarakat Babel

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap anak yang menjadi korban tindak pidana serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dalam setiap penanganan perkara. Penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah kepada korban, sehingga hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.

Saat ini Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)

Baca Juga I  Menteri DUKBANGGA/BKKBN Turun Langsung ke Rumah Warga, Bangka Tengah Jadi Lokasi Peninjauan Program Penanganan Stunting dan RTLH

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bersama Masyarakat, Bupati Algafry Rahman Hadiri Maulid Nabi Muhammad di Desa Perlang

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Pastikan Listrik Aman Saat Imlek, Ramadhan hingga Idulfitri Tahun 2026

Bangka Belitung

Reses Rudianto Tjen di Namang Serap Persoalan Royalti dan UU Otonomi Daerah

Bangka Belitung

Festival Desa Wisata Perlang Vol. 4 Berlangsung Meriah, Jadi Magnet Ekonomi Lokal

Bangka Belitung

HUT ke 81 TNI, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Pentingnya Sinergi TNI dan Rakyat

Bangka Belitung

DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus Tata Kelola Timah

Berita

Rektor Unmuh Babel Resmi Sandang Gelar Doktor di UMJ

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Sidak Kantor DPMPTSP, Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima