BeritaSeindo.Com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar menyatakan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia Khusus (Pansus) Palsma dan CSR Kelapa Sawit mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memenuhi kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa kewajiban plasma merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai dengan luasan izin usaha perkebunan (IUP) masing-masing.
“DPRD membentuk panitia khusus dalam rangka, mendorong agar kewajiban itu dipenuhi. Kita akan menggunakan instrumen-instrumen, termasuk di dalamnya PUP (penilaian usaha perkebunan) dalam rangka memaksa. Sekarang harus dipaksa, tidak bisa lagi dengan sukarela,” ujar Eddy Iskandar, Senin (22/12/2025).
Eddy mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung yang benar – benar menerapkan kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau yang mendekati itu paling satu atau dua perusahaan, dari puluhan perusahaan yang ada. Demikian juga CSR masih jauh sekali. Karena itu kita ingin melihat ada perubahan yang kita dorong, sehingga masyarakat juga bisa merasakan kesejahteraan dari usaha-usaha perkebunan yang ada itu,” pungkasnya.









