Home / Bangka Belitung / Berita / Opini

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:50 WIB

Eksploitasi Alam desa Belilik yang tak Berdampak dengan Kesejahteraan Masyarakat

oppo_2

oppo_2

Beritaseindo.com- Desa Belilik kembali menjadi contoh nyata bagaimana kekayaan alam dapat berubah menjadi petaka ketika dikelola tanpa tanggung jawab.

Potensi besar di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, justru tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat maupun pendapatan daerah.

Alih-alih menjadi sumber kemakmuran bersama, eksploitasi alam di Belilik cenderung menguntungkan segelintir pengusaha, sementara daerah dan desa dirugikan.

Isu potensi pendapatan daerah yang tertunda di bidang perkebunan bukanlah isu baru. Namun hingga kini, persoalan tersebut seolah dibiarkan mengendap tanpa penyelesaian serius.

Salah satu akar masalahnya adalah penguasaan lahan perkebunan oleh petani perseorangan maupun pihak tertentu dengan luasan di atas ketentuan, tetapi tidak disertai kepatuhan terhadap aturan perizinan.

Padahal regulasi sudah jelas. Petani perseorangan yang menguasai lahan perkebunan di atas 25 hektar wajib mengurus perizinan usaha perkebunan.

Ketentuan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan daerah.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Lepas Takbir Keliling Sambut Idulfitri 1447 H

Ketika aturan ini diabaikan, yang terjadi adalah praktik ekonomi abu-abu yang merugikan banyak pihak.

Pemerintah daerah sejatinya telah mengambil langkah dengan melakukan pendataan kebun kelapa sawit melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

STDB dimaksudkan sebagai instrumen legalitas awal sekaligus alat kontrol negara terhadap aktivitas perkebunan rakyat. Namun di lapangan, penerapannya masih menghadapi banyak tantangan, terutama terkait kepatuhan pelaku usaha.

Masalahnya, di Desa Belilik masih ditemukan kebun-kebun sawit yang berdiri di atas lahan bermasalah: tidak bersertifikat, berada di kawasan yang diduga tumpang tindih, bahkan beririsan dengan kawasan hutan.

Ironisnya, aktivitas produksi tetap berjalan lancar, sementara kewajiban perizinan diabaikan. Inilah bentuk eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan maksimal tanpa memikirkan dampak hukum, lingkungan, dan sosial.

Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendapatan dari pajak, retribusi, dan kontribusi sektor perkebunan lainnya. Lingkungan rusak, tata ruang semrawut, dan masyarakat desa hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Baca Juga I  Speed Lidah Hilang di Perairan Tanjung Ular Berhasil diTemukan di Perairan Air Hitam Jambi

Lebih buruk lagi, pembiaran ini menciptakan preseden buruk: seolah aturan hanya berlaku bagi yang patuh, bukan bagi yang kuat secara modal.

Pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada pendataan administratif semata. Dibutuhkan keberanian politik untuk menertibkan, menegakkan aturan, dan memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran.

Penegakan hukum yang tegas justru akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Eksploitasi alam Desa Belilik tidak akan pernah membawa kesejahteraan jika terus dibiarkan berada di tangan pengusaha yang abai terhadap aturan.

Kekayaan alam bukan milik segelintir orang, melainkan amanah untuk dikelola demi kepentingan bersama. Jika negara kalah oleh kepentingan modal, maka desa akan terus kaya di atas kertas, namun miskin dalam kenyataan.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Buka Kegiatan Laga Pembuka Bangka Tengah Cup 2026 Veteran U-40

Bangka Belitung

Ketua ARUN Babel Ucapkan Selamat Untuk Pemimpin Baru Pangkalpinang

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Rapat Paripurna LHP BPK RI Tahun 2024

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Paripurna Keputusan DPRD terhadap Dua Raperda Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Pimpin Prosesi Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Jabatan  105 PNS Pejabat Pemkab Bateng

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Setujui Raperda RPJMD Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025 – 2029

Bangka Belitung

OPINI: ‎Negara yang Tak Berdaya, Babel yang Babak Belur

Bangka Belitung

KPK RI Bidik desa Air Mesu Timur dan Namang Sebagai Desa Anti Korupsi