Home / Bangka Belitung

Senin, 3 November 2025 - 06:49 WIB

Ketua DPRD Didit Srigusjaya menerima Aspirasi Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat

BeritaSeindo.Com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti adanya perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Hal tersebut diungkapkannya setelah menerima aspirasi dari masyarakat Tempilang bersama Camat, perwakilan desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa Bangka Barat, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (3/11/2025).

Menurut Didit, dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa terdapat lahan seluas 370 hektar yang berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sawindo Kencana. Namun, lahan tersebut menjadi objek MoU yang mengatur pembagian kontribusi sebesar 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa.

“Artinya, 370 hektar itu di luar HGU dan IUP, tetapi pada tahun 2018 terjadi MoU antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan dengan kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa,” ujar Didit.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Hadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bangka Tengah Masa Khidmat 2025 – 2030

Lebih lanjut, Didit menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut juga disepakati pada tahun 2030 pengelolaan lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Namun, hingga kini sudah berjalan enam tahun tanpa adanya realisasi dari pihak perusahaan.

“Hal ini menunjukkan PT Sawindo Kencana tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektar di luar HGU tersebut segera diserahkan kepada pemerintah desa,” tegasnya.

Didit menambahkan, keputusan akhir mengenai penyelesaian masalah ini berada di tangan pemegang saham perusahaan. DPRD berencana mengundang pihak direksi PT Sawindo Kencana untuk membahas persoalan ini bersama pemerintah desa.

“Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati mereka untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga I  Gubernur Hidayat Arsanin Ajak Semua Pihak Pegang Teguh Semangat Jas Merah

Dari sisi hukum, Didit mengungkapkan bahwa uang hasil dari MoU tersebut saat ini tengah dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian dan belum digunakan. “Kalau 35 persen itu untuk pemerintah desa, bagaimana dengan 65 persen milik perusahaan? Artinya harus adil, jangan sampai pemerintah desa saja yang disalahkan,” jelasnya.

Selain persoalan MoU, Didit juga menerima usulan dari masyarakat Tempilang terkait pengelolaan lahan seluas 25 hektar yang termasuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) timah di luar HGU namun masih dalam kawasan permukiman.

“Masyarakat berharap bisa bekerja sama dengan PT Timah untuk mengelola lahan tersebut. Usulan ini nanti akan saya sampaikan kepada pihak terkait,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Panen Ikan Nila Salin Bersama Kelompok Pokdakan Bepanen Lanjut Agik Desa Terentang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bangka Tengah Masa Khidmat 2025 – 2030

Bangka Belitung

Kapolda Babel Buka Latpraops Ketupat 2026, Tekankan Kesiapan dan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Bangka Belitung

Prihatin Masalah Hukum Remaja Asal Desa Beluluk, Gubernur Hidayat Sambangi Mapolda Babel

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri FGD Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2026

Bangka Belitung

Eks Pemain Timnas Supardi Nasir Hadapi Mantan Klub Persib Bandung, Babel All Star Siap Tampil All Out

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Tegaskan Tidak Ada Razia, Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks

Bangka Belitung

Advokat Andi Kusuma Melawan