Home / Bangka Belitung

Senin, 3 November 2025 - 06:49 WIB

Ketua DPRD Didit Srigusjaya menerima Aspirasi Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat

BeritaSeindo.Com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti adanya perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Hal tersebut diungkapkannya setelah menerima aspirasi dari masyarakat Tempilang bersama Camat, perwakilan desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa Bangka Barat, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (3/11/2025).

Menurut Didit, dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa terdapat lahan seluas 370 hektar yang berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sawindo Kencana. Namun, lahan tersebut menjadi objek MoU yang mengatur pembagian kontribusi sebesar 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa.

“Artinya, 370 hektar itu di luar HGU dan IUP, tetapi pada tahun 2018 terjadi MoU antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan dengan kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa,” ujar Didit.

Baca Juga I  Gubernur Hidayat Arsani Ajak Pengusaha Muda Babel Bangun Ekonomi Daerah

Lebih lanjut, Didit menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut juga disepakati pada tahun 2030 pengelolaan lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Namun, hingga kini sudah berjalan enam tahun tanpa adanya realisasi dari pihak perusahaan.

“Hal ini menunjukkan PT Sawindo Kencana tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektar di luar HGU tersebut segera diserahkan kepada pemerintah desa,” tegasnya.

Didit menambahkan, keputusan akhir mengenai penyelesaian masalah ini berada di tangan pemegang saham perusahaan. DPRD berencana mengundang pihak direksi PT Sawindo Kencana untuk membahas persoalan ini bersama pemerintah desa.

“Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati mereka untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga I  Strategi Pengembangan SDM PT DOK dan Perkapalan Air Kantung untuk Menyongsong Persaingan Global

Dari sisi hukum, Didit mengungkapkan bahwa uang hasil dari MoU tersebut saat ini tengah dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian dan belum digunakan. “Kalau 35 persen itu untuk pemerintah desa, bagaimana dengan 65 persen milik perusahaan? Artinya harus adil, jangan sampai pemerintah desa saja yang disalahkan,” jelasnya.

Selain persoalan MoU, Didit juga menerima usulan dari masyarakat Tempilang terkait pengelolaan lahan seluas 25 hektar yang termasuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) timah di luar HGU namun masih dalam kawasan permukiman.

“Masyarakat berharap bisa bekerja sama dengan PT Timah untuk mengelola lahan tersebut. Usulan ini nanti akan saya sampaikan kepada pihak terkait,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Dinilai Kurang Profesional, Panitia HUT RI Bangka Tengah Rubah Hasil Berita Acara dengan Sepihak

Bangka Belitung

Walikota Saparudin Buka Kegiatan Musrenbang RKPD Kota Pangkalpinang Tahun 2027

Bangka Belitung

1500 Pelari Akan Ikuti Bateng Fun Run 5K, Desfa: Antusiasnya Sampai ke Sumatera Selatan

Bangka Belitung

Tutup Rangkaian Tausiah Ramadan, Bupati Algafry Rahman Tekankan Kewaspadaan Pemudik

Bangka Belitung

Investasi 28 Triliun PT Green Indonesia Aluminia di Belitung Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Masyarakat: Kami Demo

Bangka Belitung

Kakek Berusia 76 Tahun Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Berhasil Diamanakan Polres Bangka Tengah

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Pembagian Sembako Peringati HUT ke 25 Provinsi Babel di Desa Kulur Ilir

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Fokus Capaian Pajak dan Timbal Balik Positif untuk Masyarakat