Home / Bangka Belitung / Berita

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:40 WIB

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel

Bangka Belitung – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21.

Terkait pelimpahan kedua tersangka ke Kejati Babel, turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1/26) kemarin,”kata Fauzan di Mapolda, Rabu (7/1/26) siang.

Selain kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu.

Baca Juga I  Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta: Jembatan Emas Dibiarkan Tidak Berfungsi, Pemerintah Harus Segera Ambil Keputusan Teknis

Diantaranya 2 unit mobil serta ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi termasuk alat-alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

“Kedua tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sebelumnya, Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram pada awal November tahun lalu disebuah Gudang di wilayah Desa Terak Bangka Tengah

Dalam pengungkapan tersebut, Polusi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni berinisial JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Baca Juga I  Polda Babel Gelar Latpraops Patuh Menumbing 2026, Fokus Penegakan Hukum Elektronik

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan 2 unit mobil dan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,”terangnya.

“Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Hadiri Rakor Pembinaan Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Bangka Belitung

Polda Babel Tetapkan Tersangka Pemilik Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Di Belitung

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Sambut Kunker Deputi Bidang Pencegahan BNN RI dalam Rangka P4GN

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat: Transportasi Pondasi Penting Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Bangka Belitung

Menteri DUKBANGGA/BKKBN Turun Langsung ke Rumah Warga, Bangka Tengah Jadi Lokasi Peninjauan Program Penanganan Stunting dan RTLH

Bangka Belitung

Insan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung Ucapkan Selamat HUT ke-50 PT Timah (Persero) Tbk

Bangka Belitung

Ketua DPRD Batianus Harapkan Pemprov Babel Melibatkan DPRD Dalam Proses Penetapan Harga TBS di Daerah