Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:27 WIB

Awalnya Berkilah, ASN Cabdin Pemprov Bangka Belitung Akui Babat Hutan Lindung di Desa Belilik

Bangka Tengah – Kasus pembalakan kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menguak siapa aktor di balik itu.

Praktik perambahan yang diduga berlangsung secara sistematis itu kini menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, lahan yang berada di kawasan Hutan Lindung tersebut diduga dimiliki oleh seorang ASN yang bertugas di Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan.

“Yang punya lahan itu oknum Pak (S),” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut juga menyebut, yang bersangkutan diduga menginstruksikan masyarakat untuk membuka dan membabat kawasan hutan lindung yang secara aturan merupakan kawasan yang dilindungi negara dan tidak boleh diperjualbelikan maupun dikelola tanpa izin resmi.

Saat media ini mencoba menghubungi S, dirinya berkilah tanpa ada rasa malu.

Baca Juga I  SPPG Namang Kembali Berulah, Tak hanya Telur Busuk, Tapi Buah Buruk kembali Beredar

“Mana lah pak kami berani babat babat di Hutan lindung, mana hutan lindung kami nggak berani, saya nggak tau cerita sama sekali, saya baru dapat info dari bapak,” tegasnya.

Namun setelah ditemui, barulah dirinya mengakui bahwa ia adalah dalang dari pembabatan tersebut.

“Iya pak, saya sendiri yang menyuruh warga setempat untuk menebas lahan tersebut, namun kami beli ada sertifikat,” sangkalnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Sungai Sembulan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hendra, membenarkan adanya aktivitas pembalakan di lokasi tersebut.

“Kemarin kami sudah ke lokasi untuk melihat secara langsung, dan betul kami temui hutan lindung tersebut sudah dibabat. Namun, kami belum tahu siapa yang membabatnya,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas perusakan kawasan tersebut.

Baca Juga I  Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Rakornas TPAKD Tahun 2025

Diketahui, perambahan kawasan hutan di Desa Belilik, Kecamatan Namang, bukanlah persoalan baru.

Aktivitas pembalakan liar disebut telah berlangsung bertahun-tahun, baik di kawasan Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP).

Ironisnya, ribuan hektare lahan dilaporkan telah gundul tanpa adanya legalitas atau izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum kehutanan turut menjadi sorotan masyarakat.

Hingga kini, belum terlihat langkah signifikan dari Gakkum LHK maupun Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menghentikan laju kerusakan hutan di wilayah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap pelaku perambahan, terlebih jika dugaan keterlibatan aparatur negara benar adanya.

Publik pun berharap adanya transparansi dan tindakan tegas agar kelestarian hutan sebagai kawasan penyangga lingkungan tetap terjaga. (Renaldi).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Kunjungi SMAN 1 Kelapa, Gubernur Hidayat Tekankan Netralitas ASN dan Larangan Pungutan IPP

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Pencanangan Pelaksanaan Sensus Ekonomi Kota Pangkalpinang Tahun 2026

Berita

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Bangka Belitung

Nelayan Tanjung Pura Minta Aktivitas Pengapuran Dihentikan, DPRD Babel Turun Tangan

Bangka Belitung

Apresiasi Jaga Kebersihan Kota Pangkalpinang, Walikota Saparudin Serahkan Paket Sembako Kepada Petugas Kebersihan

Bangka Belitung

Dinas PUTRP Bateng dan BWS Babel Tinjau Jembatan di Desa Jelutung

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Sampaikan Usulan Pembangunan dan Dampak Cuaca ke BPJN Babel